Hukum & Kriminal
Eks Direktur SMP Kemdikbudristek Divonis 4,5 Tahun Bui Pada Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta, Bindo.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Mulyatsyah.
Mulyatsyah merupakan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) periode 2020–2021 yang juga menjabat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta,” tutur Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Pada amar putusannya, majelis hakim menyebutkan Mulyatsyah tak terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer.
Akan tetapi, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim menetapkan jika denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 120 hari.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.
Jumlah itu sudah memperhitungkan uang yang sebelumnya disita dari beberapa pihak, yaitu Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, dengan total senilai Rp 725 juta.
Jika uang pengganti tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa bisa disita serta dilelang jaksa.
“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan semuanya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan.
Barang bukti berupa dokumen, majelis menetapkan sebagian akan dipakai pada perkara lain atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.
Majelis hakim menyebutkan berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarannya ditetapkan dalam putusan.
Putusan itu juga merujuk pada beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Ancaman Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berikut peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Direktur SD divonis 6 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mulyatsyah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Pada perkara ini, bersama pihak lain diduga menekan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) supaya memilih Chromebook pada proses pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
