Connect with us

News

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Yang Rugikan Negara Rp 243 M dalam 13 Hari

Published

on

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi [okezone]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di wilayah Indonesia.

Sekitar 13 hari, kerugian keuangan negara imbas kejahatan energi ini sekitar Rp 243 miliar.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menuturkan pengungkapan ini dilakukan selama periode 7 April sampai 20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Irjen Nunung saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026)

Selama periode itu, polisi telah berhasil menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Tidak hanya menangkap para pelaku, beberapa barang bukti juga disita polisi dalam pengungkapan ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6,” ujar Nunung.

Di kesempatan ini, Nunung mengatakan berdasarkan data tahun 2025 sampai 2026, terdata ada 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dj tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dari jumlah itu, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) serta 19 lainnya masih proses penyidikan.

Ia mengatakan Polri tak akan berkompromi pada siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk para oknum aparat.

Di operasi ini, Polri juga didukung penuh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” ujar Nunung.

Menurut Nunung, para pelaku tak hanya merugikan negara secara materi, namun juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM dan elpiji.

“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ujarnya.

Baca Juga  Pencucian Uang Senilai Rp 2,1 Triliun Dibongkar Bareskrim Di Kasus Narkoba

Kata Nunung, Bareskrim tak hanya menerapkan pasal pidana umum, namun juga akan menjerat para aktor intelektual maupun pemilik modal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” ujar Nunung.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Polri akan melimpahkan perkara itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Polri juga menggandeng PPATK untuk melakukan pelacakan aliran dana para mafia itu.

Nunung mengatakan tidak akan memberikan ruang pada mafia energi untuk beroperasi.

“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Motonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” ujar Nunung.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion