Info Regional
5,9 Kg Sabu Diselundupkan Ke Jatim Telah Dimusnahkan Bareskrim
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri telah musnahkan sekitar 6 kilogram sabu.
Sabu yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari pengungkapan kasus di 2 lokasi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (23/4/2026) siang.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap Februari lalu.
Barang bukti tersangka dari 2 tersangka yaitu Achmad Saiful Fauzi (51) dan Nurul Achmadi (73). Keduannya ikut dihadirkan saat pemusnahan hari ini.
“(Barang bukti yang dimusnahkan) Enam bungkus plastik berwarna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis kristal atau sabu dengan berat netto 5913,29 gram (5,9 kilogram),” ujar Zulkarnain pada keterangannya.
Bareskrim ikut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti.
Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilebur memakai cairan asam.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilebur dengan cairan asam sulfat dan di buang ke dalam closet,” ujar Zulkarnain.
Sebelumnya, peredaran narkotika jenis sabu di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur telah berhasil digagalkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Pada operasi ini, polisi menangkap 2 tersangka serta menyita 6 paket sabu yang sempat coba dibuang pelaku saat akan ditangkap.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Senin (23/2/2026).
Petugas mencurigai seorang penumpang bus jurusan Pekanbaru-Yogyakarta yang bernama Achmad Saiful Fauzi (ASF).
“Saat pemeriksaan di area Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan tas ransel hitam berisi enam paket kotak diduga sabu di bawah kaki tersangka AS,” tutur Kombes Zulkarnain pada keterangannya.
Kepada polisi, ASF mengaku diperintah seseorang berinisial PT Karunia untuk mengambil barang haram itu di Pekanbaru.
Sosok PT Karunia diduga sebagai seorang narapidana yang saat ini ada di Lapas Madiun, Jawa Timur.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Gabungan Subdit III dan Satgas NIC mengadakan teknik control delivery menuju ke Jawa Timur.
Tersangka AS diminta untuk terus melakukan komunikasi dengan pemesan barang.
Sesampainya di Terminal Bungurasih, Sidoarjo pada Selasa (24/2/2026), muncul tersangka kedua yang bernama Nurul Achamadi (NA).
NA akan mengambil tas berisi sabu tersebut. Keduanya sempat menjalin komunikasi dengan fitur berbagi lokasi sebelum bertemu.
“Saat transaksi pemindahan tas berlangsung, petugas langsung menyergap. Tersangka NA sempat mencoba melarikan diri dan membuang tas berisi enam bungkus sabu tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas,” ujar Zulkarnain.
Dari hasil penyelidikan, Zulkarnain menyebutkan barang haram itu diduga milik seorang residivis narkoba yang bernama Samsul Arifin.
Samsul baru saja menghirup udara bebas di bulan Agustus 2025 lalu.
Selain ada 6 paket sabu, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Innova dan beberapa ponsel.
“Hasil cek urine menunjukkan tersangka Nurul Achamadi positif mengandung Amphetamin dan Metafetamin, sementara tersangka ASF negatif,” ujar Zulkarnain.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
