Info Regional
Tim Gabungan Ungkap Peredaran Kayu Ilegal Di Balikpapan Bermodus Dokumen “Daur Ulang”
Balikpapan, Bindo.id – Dugaan peredaran kayu ilegal di CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan telah dibongkar Tim gabungan lintas instansi.
Operasi yang dilakukan sejak 6 Juli 2026, petugas telah mengendus modus berupa pemakaian dokumen “daur ulang” atau penggunaan nomor seri dokumen resmi secara berulang untuk meloloskan kayu hasil pembalakan liar.
Di lokasi kejadian, petugas telah mengamankan pemilik usaha berinisial S (50), tiga pekerja, dan seorang sopir truk berinisial M (22). Saat itu mereka sedang membongkar muatan kayu olahan jenis meranti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menuturkan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya pengiriman kayu berdokumen palsu lintas kabupaten di Kaltim.
“S diduga kuat memesan kayu olahan dari Kabupaten Berau, lalu mengangkutnya ke Balikpapan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang nomor serinya telah digunakan di lokasi lain,” ujar Januanto, Senin sore (13/7/2026).
1.205 Batang Kayu Disita
Dari lokasi CV MA, tim gabungan menyita barang bukti yakni 1 unit truk, 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran, 2 unit mesin pembelah kayu (circle), dan 2 karung serbuk gergaji.
Saat ini semua barang bukti diamankan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan. Kata Januanto, legalitas dokumen wajib bersih dari manipulasi untuk menjaga reputasi pasar kayu Indonesia di kancah internasional.
“Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau dokumen dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu yang bermasalah, yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan dan pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan,” tutur Januanto, Senin sore (13/7/2026).
Jaringan Pembuat Dokumen Diburu
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom telah memastikan, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Korwas PPNS Polda Kaltim tengah mengadakan pengembangan untuk mengejar bandar utama maupun jaringan pembuat dokumen bodong ini.
“Yang kami dalami adalah bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah kembali, dan dijual. Jika dokumen digunakan untuk menutup asal-usul kayu bermasalah, maka penyidikan harus membuka siapa pemasok kayunya, siapa pengguna dokumennya, siapa penyedia dokumennya, dan ke mana kayu itu diedarkan,” ujar Leonardo.
Saat ini para pelaku dibayangi jerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar akan menjerat pihak yang terbukti ikut terlibat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
