Connect with us

Info Regional

Layanan Pengaduan Pelanggaran MPLS 2026 Mulai Dibuka Disdik DKI Jakarta 13 Juli 2026

Published

on

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana [channel9.id]

Jakarta, Bindo.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mempersiapkan layanan pengaduan selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).

Layanan pengaduan WhatsApp Call Center 0851-1777-8435 mulai dibuka tanggal 13 Juli 2026.

Orangtua, siswa, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran supaya segera ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan layanan pengaduan dipersiapkan supaya MPLS berjalan dengan aman, nyaman, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan.

“Sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Dinas Pendidikan menyediakan layanan WhatsApp Call Centre pengaduan yang mulai beroperasi secara efektif pada 13 Juli 2026,” ujar Nahdiana, Minggu (12/7/2026).

Kata Nahdiana, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat, objektif, serta transparan.

Selain membuka layanan pengaduan, Disdik DKI juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang pelaksanaan hari pertama sekolah dan MPLS.

Di surat edaran tersebut, sekolah dilarang melakukan tindakan perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya.

Sekolah juga tak diperbolehkan memungut biaya selama MPLS. Ada juga larangan memberikan kegiatan yang tak berkaitan dengan tujuan MPLS, memakai atribut yang tak mendidik, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, atau melibatkan siswa yang tak memenuhi syarat untuk membantu pelaksanaan MPLS.

Semua kegiatan MPLS harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Adapun 7 larangan yang ditetapkan Disdik DKI pada penyelenggaraan MPLS, yakni :

  1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
  2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
  3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
  6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS
  7. dan/atau Melaksanakan kegiatan MPLS yang bertentangan dengan asas budaya sekolah aman dan nyaman.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *