Connect with us

Hukum & Kriminal

5 Tersangka OTT KPK Pejabat Pajak Di Jakarta Utara Ditetapkan KPK

Published

on

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – KPK menetapkan 5 tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) menjadi salah satu tersangkanya.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).

3 Tersangka penerima suap/gratifikasi yakni :

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

2 Tersangka pemberi yakni :

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) sebagai Staf PT WP

Kata Asep, pejabat pajak di Jakut DWB, ASG serta tim penilai ASB diduga telah menerima suap terkait dengan fee pembayaran pajak dari PT WP.

Suap yang diterima totalnya senilai Rp 4 miliar.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” ujarnya.

KPK langsung menahan tersangka dan selama 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK,” ujarnya.

Baca Juga  Meskipun Ada PP Baru, Status Justice Collaborator Tak Asal Diberikan KPK

KPK menuturkan pejabat pajak di Jakarta Utara ini disangkakan dengan pasal gratifikasi.

DWB, AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sedangkan ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion