Connect with us

Hukum & Kriminal

KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Demo Tanpa Izin Dan Rusuh Akan Dipenjara Maksimal 6 Bulan

Published

on

KUHP baru berlaku mulai 2 januari 2026 [bengkulutoday]

Jakarta, Bindo.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru akan diberlakukan mulai hari ini.

KUHP ini mengatur tentang demonstran yang melanggar aturan dapat dipenjara 1 semester.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyebutkan ada ancaman hukum bagi demonstran yang mengadakan aksi tanpa ada pemberitahuan kepada aparat.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” ujar Isnur saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diadakan secara virtual, Kamis (1/1/2026).

Isnur yakin pemberlakuan KUHP yang baru ini akan membuat publik berada di situasi demokrasi yang rumit.

Bunyi Pasal 256

Pada UU Nomor 1 Tahun 2023 alias KUHAP versi termutakhir, aturan tentang unjuk rasa ada di Bagian Keempat yang berjudul “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” pada Paragraf 1 berjudul : “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”.

Bunyi pasal 256 yang spesifik mengatur tentang sanksi kepada para demonstran pelanggar aturan, yakni :

Pasal 256

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Denda kategori II sebagaimana yang diatur di Pasal 79 yakni denda Rp 10 juta.

Aturan sebelumnya

Sebelumnya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Di Pasal 10 UU tersebut menyatakan bajwa demo wajib memberitahukan kepada polisi secara tertulis, paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Jika demo diadakan tanpa pemberitahuan, aparat dapat memberikan sanksi berupa pembubaran unjuk rasa itu.

Baca Juga  1.743 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Amankan Aksi Di Jakarta Pusat

Di UU tersebut juga mengatur tentang sanksi yang ditujukan pada pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum. Sanksinya berupa pidana penjara setahun, seperti tercantum di Pasal 18.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion