Hukum & Kriminal
Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK Ke Anggota DPR Masih Didalami KPK
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami aliran uang di kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke beberapa Anggota DPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pendalaman dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 2 tersangka anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan, serta anggota DPR lainnya yang mengetahui tentang konstruksi perkara.
“Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” ujar Budi pada keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Kata Budi, penyidik juga melakukan pemeriksaan pada beberapa pihak baik dari BI ataupun OJK untuk menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di BI dan OJK atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” tuturnya.
Korupsi CSR BI dan OJK
Di kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 2 Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, menjadi tersangka kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
Dugaan KPK, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori sudah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akan tetapi, keduanya diduga tak menjalankan kegiatan sosial seperti dipersyaratkan pada proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat pasal seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
