Connect with us

Hukum & Kriminal

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kasus Pemerasan SYL

Published

on

Ketua KPK Firli Bahuri [rri]
Ketua KPK Firli Bahuri [rri]

Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya menuturkan perkembangan terkini tentang kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pada kasus ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka ini dilaksanakan pada gelar perkara yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada hari Rabu (22/11/2023) jam 19.00 WIB.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkal Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan menjadi tersangka karena kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah serta janji soal penanganan permasalahan hukum yang ada di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Firli telah dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Seperti yang diketahui, kasus ink diadukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023.

Pengaduan masyarakat soal adanya dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada tahun 2021.

Pihak kepolisian kemudian mengadakan sejumlah penyelidikan. Polisi mengadakan klarifikasi serta pengumpulan alat bukti di kasus ini.

Baca Juga  Pemkab Bogor Dapat Hibah Dari KPK Senilai 6 M Berupa Aset Tanah Dan Mobil

Setelah dilaksanakan gelar perkara, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada hari Jumat (6/10/2023).

Puluhan saksi telah dilakukan pemeriksaan mulai kasus ini naik di tahap penyidikan, termasuk juga Firli Bahuri bahkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Itu, ada sejumlah pihak yang diperiksa diantaranya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga telah megadakan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang lokasinya berada di Bekasi.

Rumah rehat Firli yang ada di Kertanegara 46, Jakarta Selatan juga sudah digeledah.

Di kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan terdapat 3 dugaan kasus yang ditemukan.

Ketiga dugaan kasus tersebut yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion