Hukum & Kriminal
Gunakan Busur Panah Untuk Serang Warga, Polisi Tangkap Geng Motor Di Gowa
![Ilustrasi geng motor [rubrik]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/10/Ilustrasi-geng-motor-e25d7518.jpeg)
Gowa, Bindo.id – Polisi tangkap 12 anggota geng motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap setelah menyerang warga di Kecamatan Pallangga.
Di aksi itu, ada satu orang warga terluka sebab sabetan senjata tajam.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menuturkan penangkapan dilaksanakan pada Selasa malam (30/9/2025), usai video penyerangan itu viral di media sosial.
“Kedua belas orang ini terlibat penyerangan di Kecamatan Pallangga dan aksinya mereka viral di media sosial beberapa hari yang lalu,” ujar Aldy ketika rilis kasus, Selasa malam.
Polisi menyita 4 ketapel, 30 anak panah, 1 bilah parang, serta 4 unit sepeda motor dari tangan pelaku. Ada 363 pil obat daftar G juga ditemukan polisi.
Aldy menuturkan 8 orang dari total 12 pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin
“Delapan orang sudah kami nyatakan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dan undang-undang narkotika,” tutur Aldy.
Ada dugaan motif penyerangan dipicu permasalahan pribadi salah satu anggota geng motor. Diduga salah satu anggota geng motor tersebut kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan.
Saat ini pihak polisi masih mengadakan pengembangan. Kemungkinan jumlah tersangkanya bisa bertambah.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion