Hukum & Kriminal
Abolisi Prabowo Bebaskan Tom Lembong
![Tom Lembong bebas setelah dapat Abolisi Prabowo [detik]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/08/Tom-Lembong-bebas-setelah-dapat-Abolisi-Prabowo-ca00a502.jpeg)
Jakarta, Bindo.id – Setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong dapat bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pria yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong tersebut tampak tersenyum saat langkahnya melawati pintu besi rutan.
Ia tampak didampingi istrinya bernama Franciska Wihardja. Tom memakai kaus berkerah warna biru tua. Dirinya mengangkat tangan memberikan salam ke orang-orang.
Tangan kanannya juga sempat ditarik oleh pendukungnya, akan tetapi Tom tetap terlihat tenang sert melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
Personel polisi berada di kanan dan kiri pintu besi. Wartawan lengkap dengan kameranya juga sudah menanti dengan lampu flashlight.
Ia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang kini tidak lagi memakai borgol. Istrinya yang memakai syal dan Anies Baswedan mendampinginya memakai kemeja biru tua.
Udara pun terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menanti kebebasannya sejak pagi.
Di sana juga ada spanduk yang bertuliskan “Jangan lelah mencintai Indonesia” di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
Tom juga tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
Sahabat Tom Lembong, yakni Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, serta anggota mereka juga tampak senang. Said Didu juga ada di lokasi.
Tom Lembong Divonis hakim serta dapat abolisi Prabowo
Di kasus impor gula, Tom Lembong mendapat vonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah sebab melakukan korupsi pada kebijakan importasi gula
Perkembangan berikutnya, ada abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi ada di Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur tentang hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur di Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Surat Keppres abolisi Tom Lembong ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion