Connect with us

Politik

Antisipasi Adanya Calon Titipan Parpol, Proses Seleksi Anggota KPUD Diawasi Oleh Bawaslu

Published

on

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja [bawaslu]
Sumber gambar : Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja [bawaslu]

Bindo.id, Jakarta – Bawaslu RI akan mengadakan pengawasan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota.

Pengawasan ini dilakukan terutama untuk mengantisipasi adanya potensi calon titipan parpol yang diloloskan oleh tim seleksi (timsel).

“Iya lah, pasti jadi perhatian (calon titipan). Bagaimana caranya? Makanya kita butuh tanggapan masyarakat. Misalnya titipan itu dibawa-bawa sama parpol ‘ini calon’ saya, itu tidak boleh. Itu pasti jadi perhatian kami,” tutur Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis (2/2/2023).

Bagja menuturkan apabila ditemukan ada calon titipan, maka Bawaslu akan melaporkannya kepada KPU, supaya nama tersebut dihapus dari daftar anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota.

“Ya kita sampaikan kepada KPU untuk mengubah. Rekomendasi. Kalau tidak dilakukan baru kita sampaikan ke DKPP,” ucapnya.

Bagja menuturkan tentang rekrutmen timsel yang dilaksanakan secara tertutup adalah kewenangan KPU. Dia berpendapat yang menjadi masalah yaitu apabila ada anggota KPU daerah yang ikut saat kampanye parpol.

“Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses kan. Misalnya dia tetanggaan sama Wakil Ketua DPRD, ini ASN, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, sebelahan rumahnya, kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tim seleksi calon anggota KPUD yang ada di 20 provinsi periode 2023-2028. Penetapan tim seleksi tersebut sempat memanen sorotan sebab dilaksanakan secara tertutup.

Penetapan tim seleksi tersebut sesuai dengan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi yakni, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penetapan ini diteken langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tanggal 27 Januari 2023.

Baca Juga  Nomor Urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024 Resmi Ditetapkan

“Tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari sampai dengan April 2023,” isi surat tersebut dilansir dari detikcom, Minggu (29/1/2023).

Masyarakat juga diminta KPU untuk memberi masukkan nama-nama tim seleksi yang terpilih ini. Masyarakat dapat mengirimkan informasi tentang rekam jejak di link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov atau dapat dikirim melalui email [email protected].

“Kepada masyarakat yang mengetahui Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Tim Seleksi tersebut,” isi lanjutan surat tersebut.

Sumber : Bawaslu Awasi Proses Seleksi Anggota KPUD, Antisipasi Calon ‘Titipan’ Parpol

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion