Connect with us

Info Regional

Pengembalian 2 Pejabat Polri Tak Terkait Kasus Formula E, Ini Kata KPK

Published

on

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri [kompas]
Sumber gambar : Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri [kompas]

Jakarta, Bindo.id – KPK memberikan rekomendasi agar Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro dikembalikan di Polri. KPK menepis isu tentang pengembalian dua pejabat tersebut terkait dengan kasus formula E. Pengembalian kedua pejabat tersebut berkaitan dengan promosi jabatan.

“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).

Ali menuturkan surat promosi tersebut telah diajukan sejak November 2022. Dirinya mengatakan bahwa pengajuan tersebut didasari pengembangan karir saja.

“Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” kata Ali.

Ali mengungkapkan mengenai pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar merupakan hal yang wajar. Ali menepis saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK tersebut berkaitan dengan kasus Formula E.

“Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri. Surat rekomendasi tersebut berkaitan adanya promosi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” ujar Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2).

Sigit berkata hal ini akan digelar rapat lebih lanjut.

“Nanti akan kita rapatkan,” imbuhnya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang sedang dilaksanakan KPK.

“Ya benar,” kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi tentang pelaporan atas Endar dan Karyoto, Selasa (24/1).

Syamsuddin tidak membeberkan siapa pihak yang jadi pelapor. Dia juga belum menerangkan secara rinci apa dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Dewas KPK.

Baca Juga  Transaksi Keuangan Esha Ramansah Akan Diserahkan PPATK ke Kemensetneg

“Sedang dipelajari,” tuturnya.

Sumber : KPK Bantah Isu Pengembalian 2 Pejabat ke Polri Terkait Kasus Formula E

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion