Connect with us

Hukum & Kriminal

Penggelapan Rp 28 Miliar Di BNI Aek Nabara Dilakukan Oknum Tunggal

Published

on

Penggelapan Rp 28 Miliar di BNI Aek Nabara [instagram]

Jakarta, Bindo.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengatakan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sebesar Rp 28 miliar hanya melibatkan 1 orang pegawai.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menuturkan pelaku adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara bernama Andi Hakim Febriansyah. Andi melancarkan aksinya secara pribadi memakai dokumen tidak sah.

“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” tutur Munadi saat konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Dana yang digelapkan diketahui asalnya dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.

Kasus ini disorot sebab berlangsung cukup lama, yaitu sejak 2019, sebelum akhirnya terungkap lewat audit internal pada Februari 2026.

Kata Munadi, praktik itu tak terdeteksi lebih awal sebab semua transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tak terdata dalam pengawasan operasional BNI.

“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” ujarnya.

Dia mengatakan di kasus ini BNI juga mengalami kerugian serta menyampaikan keprihatinan pada nasabah yang terkena dampak.

Perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai proses hukum yang berjalan.

BNI sudah mengembalikan dana senilI Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai langkah awalny.

Sisa dana dijanjikan akan rampung di waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” ujar Munadi.

Kronologi dugaan penggelapan

Kasus ini berawal di tahun 2019 saat tersangka menawarkan produk investasi ke jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.

Baca Juga  BNI Hadirkan Promo dan Diskon Besar-Besaran untuk HUT ke-78

Produk itu diklaim memberi bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang hanya sekitar 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menuturkan produk itu sebenarnya tak pernah ada di sistem resmi perbankan.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” tutur Rahmat.

Tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk meyakinkan korbannya.

Selanjutnya, dana yang dihimpun dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan milik tersangka.

“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” tuturnya.

Kasus ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion