Connect with us

Hukum & Kriminal

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Menara BTS 4G Kominfo

Published

on

Kejaksaan Agung tetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo [republika]
Kejaksaan Agung tetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo [republika]

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Penetapan tersangka tersebut telah diumumkan hari ini, Jumat (3/11/2023).
Achsanul merupakan tersangka ke 16 di kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo. Dilansir dari CNNIndonesia, Achsanul terlihat sudah memakai rompi dengan warna pink.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi

Achsanul ditahan di Rutan Salemba usai pihaknya memeriksa kesehatannya.

Kuntadi menuturkan Achsanul didakwa Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dirinya menyebutkan Achsanul disinyalir mendapatkan uang senilai Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat, bulan Juli 2022.

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” ungkap Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Achsanul pada hari Jumat. Dirinya diperiksa sebab sebelumnya sempat disebut di persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.

Bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung melakukan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak menjadi terdakwa di kasus itu.

Dirinya menjelaskan AQ merupakan inisial dari Achsanul Qosasi, di persidangan. Hal tersebut diucapkan ketika pendalaman tentang aliran dana senilai Rp40 miliar ke BPK RI.

Galumbang menyebutkan dirinya tidak menyimpulkan terlibatnya Prof. AQ, termasuk ketika berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” ujar Galumbang.

Achsanul Qosasi menanggapi kabar dirinya disebut saat persidangan.

Baca Juga  Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Telah Ditetapkan Kejagung

Sebelumnya, Achsanul mengaku siap hadir jika dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan pada kasus ini.

Dirinya menyebutkan dirinya masih teguh pada pendiriannya agar selalu konsisten untuk membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang disebut akan melakukan pemanggilan dirinya untuk diminta klarifikasi.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya,” ujar Achsanul.

Achsanul menyampaikan bahwa dirinya memang melakukan pemeriksaan serta mengaudit proyek itu. Sebab dirinya menjabat sebagai AKN III BPK RI.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion