Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Resmi Tetapkan Panji Gumilang Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Published

on

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka pada kasus dugaan penistaan agama [antara]

Jakarta, Bindo.id – Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka pada kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka itu dilaksanakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada gelar perkara yang dilaksanakan setelah melakukan pemeriksaan kepada Panji.

Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 4 jam yakni mulai jam 15.00 hingga 19.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” tuturnya saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Dia menuturkan sekitar jam 21.15 penyidik langsung memberi surat perintah penangkapan dan penahanan.

Sebelumnya Panji sampai di Bareskrim Polri sekitar jam 13.25 WIB.

Dirinya datang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama.

Panji tampak memakai setelan kemeja abu-abu dan peci berwarna biru.

Panji terlihat mengacungkan jempolnya kepada wartawan dan mendapat pengawalan dari kuasa hukumnya.

Pada kasus ini, sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli.

Berbagai alat bukti pendukung yang berasal dari hasil uji labfor sampai fatwa MUI juga sudah terkumpul.

Panji didakwa dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ponpes Al Zaytun jadi sorotan sebab diduga telah melakukan ajaran yang menyimpang.

Pembicaraan Ponpes ini terus bergulir sejak beredarnya video saf salat Id yang campur antara perempuan dengan laki-laki.

Dilansir dari cnnindonesia, video ini beredar sekitar bulam April 2023.

Baca Juga  Cek Fakta Transaksi Janggal Yang Dilaporkan PPATK ke Kemenkeu

Di lain sisi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga mulai melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penyalahgunaan uang zakat yang diduga sudah dilakukan oleh Panji Gumilang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion