Connect with us

News

4 Terduka Pelaku Pencurian Geser Tas Ditangkap Polisi

Published

on

4 terduka pelaku pencurian geser tas ditangkap [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Pencurian dengan modus “geser tas” sedang disorot publik dan pihak berwajib.

Aksi pencurian ini dilakukan di berbagai Kota. Istilah sindikat pencurian “geser tas” lintas provinsi ini muncul setelah ada video yang viral di media sosial.

Pelaku yang viral, melakukan aksinya di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ada 4 orang terduga pelaku dan sudah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin langsung tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk kasus ini.

Juga bersama dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun analisis rekaman CCTV.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya dilansir dari Antara. 

“Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” ujar Jerico dalam keterangannya di Jakarta.

Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan rekaman kejadian yang sempat beredar di media sosial tentang aksi pencurian yang terjadi pada seorang warga negara China tanggal 26 September 2026.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dugaan keterkaitan sindikat tersebut dengan rangkaian aksi serupa di berbagai lokasi, seperti Mall Semanggi dan Setiabudi (Jakarta Selatan), Summarecon Mall Serpong (Tangerang), kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet (Karawang), dan Paskal Shopping Centre (Bandung)

Baca Juga  Balita Dianiaya Di Daycare Depok, Disdik Sebut Izinnya Untuk Sekolah PAUD

Keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihak Kepolisian. Aksi pencurian ini bisa dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan barang bawaan pribadi ketika ada di fasilitas umum.

Jika mengalami atau melihat aksi kriminal, segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 jika mengetahui terjadi tindak pidana

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion