Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Grebek Penampungan TKI Ilegal Di Batam, 11 Calon TKI Diselamatkan

Published

on

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) [ddtc]

Batam, Bindo.id – Jajaran unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang melalukan penggerebekan di sebuah rumah yang disinyalir menjadi lokasi penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Lokasi rumah yang digrebek pada hari Senin (1/8/2023) tersebut berada di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam penindakan ini, ada 11 calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan. Mereka sebelumnya akan diberangkatkan ke Singapura oleh para pelaku.

“Dan kami juga menetapkan 2 tersangka,” tutur Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra di Mapolsek Bengkong, Jumat (4/8/2023).

Pelaku berinisial YU (37) yakni seorang perempuan dan seorang laki-laki berinisial AR (50).

Rizqy menuturkan awal mula dilakukan pengungkapan ini berdadarkan informasi yang diperoleh pihak terkait dugaan orang perseorangan yang melakukan atau penempatan TKI ilegal.

Dari sana, pihaknya kemudian memberikan perintah kepada Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris untuk langsung mengadakan penyelidikan lapangan.

Setelah rumah yang dicurigai tersebut dipantau, akhirnya rumah itu didatangi dengan turut melibatkan sekuriti serta perangkat RT RW setempat.

“Saat rumah didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai TKI,” ujar Rizqy.

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan.

Namun dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur TKI ke luar negeri tak ditemukan.

Pihaknya juga memastikan bahwa penampungan tersebut ilegal.

Di rumah tersebut juga ada 2 pengurus yang tinggal di situ.

Kedua pengurus serta para calon TKI tersebut kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Keduanya kini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, kedua tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.

YU memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap para calon TKI.

Sedangkan AR adalah sang pemilik rumah. AR memiliki tugas untuk menjemput para calon TKI ke Bandara Hang Nadim ketika tiba di Batam.

“AR juga telah benyak mengirim calon TKI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre,” ujarnya.

Para calon TKI tersebut diberangkatkan ke Singapura memakai pasor wisata.

“Sejauh ini kami masih terus melakukan penyidikan,” ungkapnya.

Penyelidikan dilakukan untuk melakukan pengembangan dalam mencari siapa saja yang ikut terlibat di jaringan ini.

Belasan calon TKI tersebut berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Mereka berasal dari Jawa, Sulawesi, Medan, dan Riau.

Dilansir dari kompas, kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *