Connect with us

Hukum & Kriminal

Terungkap Peran Aipda M Pada Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi

Published

on

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi [suaramerdeka]

Jakarta, Bindo.id – Anggota Polri inisial Aipda M disinyalir terlibat di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal jaringan Kamboja.

Kasus TPPO tersebut terjadi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan M memiliki peran merintangi proses penyidikan.

M telah diduga melakukan tindakan perintangan baik secara langsung maupun tak langsung.

“Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat,” tutur Hengki saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki menuturkan bahwa M pada intinya menyuruh untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.

Hengki juga mengatakan bahwa M telah menipu para tersangka. M mengaku dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus.

M berhasil mengumpulkan keuntungan sampai ratusan juta dari aksi penipuan ini. M telah menerima uang senilai Rp612 juta.

“Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” tuturnya.

M dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sindikat ini juga turut melibatkan seorang pegawai Imigrasi dengan inisial AH. AH dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Di kasus ini, AH disebut memiliki peran untuk membantu meloloskan korban saat proses pemeriksaan imigrasi yang dilakukan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

“Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta,” ujar Hengki.

Uang tersebut diperoleh dari pendonor yang diberangkatkan dari balik.

Polisi juga telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Dari kesepuluh tersangka, 9 di antaranya sindikat yang berasal dari dalam negeri.

Baca Juga  Polisi Segera Tuntaskan Berkas Perkara 2 Remaja yang Tega Bunuh Bocah Demi Ginjal

Sedangkan satu lainnya sindikat berasal dari luar negeri. Tersangka yang berasal dari luar negeri berinisial H.

Dirinya menjadi penghubung tersangka lainnya dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Tersangka tersebut khusus melayani di Kamboja.

“Yang menghubungkan rumah sakit, jemput calon pendonor,” tandas Hengki.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *