Connect with us

Hukum & Kriminal

Rumah di Bekasi Dijadikan Markas Sindikat Penjual Ginjal Internasional

Published

on

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan [tribunnews]
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Polisi melakukan penggrebekan pada rumah yang terletak di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi.

Rumah tersebut disinyalir dipakai sindikat internasional menjadi penampungan penjualan organ ginjal.

Hari ini, Jumat (23/6/2023), Rumah tersebut terlihat sepi dan berantakan.

Rumah tersebut memiliki pagar hitam dan cat dinding dengan nuansa krem dan merah. Tampak di teras rumah sepatu dan beberapa pakaian tergantung.

Di teras rumah juga terlihat sampah yang berserakan. Ada juga tulisan ayat kursi di pintu masuk.

Lingkungan sekitar rumah terlihat sepi. Sejumlah warga sesekali berlalu lalang berjalan keluar rumah.

Warga sekitar yang bernama Tini menuturkan rumah tersebut telah di kontrakan oleh pemilik rumah.

Dirinya tak mengetahui siapa sosok yang menempati rumah tersebut. Akan tetapi beberapa orang sering bergantian berada di rumah.

“Itu dikontrakin, nggak kenal. Sekitar belasan orang suka bergantian,” ujarnya.

Tini menyebut bahwa sering beberapa orang datang tinggal di sana, kemudian pergi.

Polisi melakukan penggerebekan rumah yang disinyalir dijadikan penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi, Senin dini hari (19/6/2023).

Di tempat tersebut, jaringan pelaku telah menampung beberapa korban yang akan menjual ginjalnya ke Kamboja.

Polisi mengamankan beberapa korban yang akan menjual ginjalnya di tempat tersebut. Berdasarkan informasi, para korban akan dibawa ke Kamboja lalu diambil ginjalnya.

Polisi juga berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus ini.

Terduga pelaku akan dijerat Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga  Penjual Es Batu Di Bekasi Raup Omset Hampir 1 Juta Per Bulan

Polda Metro Jaya mengembangkan kasus ini

Mabes Polri menyatakan kabar adanya jaringan penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memang benar.

Polda Metro Jaya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut

Proses penanganan tentang dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.

“Masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Ahmad tidak menjelaskan lebih rinci kasus ini. Dirinya menuturkan saat ini penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sedang mengadakan pengembangan kasus tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan untuk dapat melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang lebih besar.

“Itu yang bisa kami sampaikan, masih dalam penyelidikan,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Dalam kasus ini tentu masih ada yang harus ditangani dan dikembangkan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion