Connect with us

Hukum & Kriminal

3 Pelaku Dipecat dan Diperiksa Polisi Usai Lempar Anjing Hidup Untuk Dimakan Buaya

Published

on

2 laki-laki yang memakai seragam sebuah perusahaan sedang melempar anjing hidup agar dimangsa buaya [tribunnews]
2 laki-laki yang memakai seragam sebuah perusahaan sedang melempar anjing hidup agar dimangsa buaya [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Video viral di media sosial (medsos), tampak 2 laki-laki yang memakai seragam sebuah perusahaan sedang melempar anjing hidup agar dimangsa buaya.

Pada video yang durasinya selama 29 detik tersebut, terlihat 2 orang tersebut mengayunkan anjing yang telah ditangkapnya.

Anjing tersebut kemudian dilempar ke arah buaya yang ada di Sungai Sebaung.

Tampak orang dalam video tersebut bersorak kegirangan usai buaya memangsa anjing tersebut.

“Lepas, yaaa, sikaaat,” kutipan sorak orang di video.

Video tersebut telah beredar di Twitter, Instagram, maupun TikTok.

Setelah dilakukan penelusuran, Perusahaan menjelaskan kedua laki-laki tersebut inisialnya DF dan SR. Sedangkan perekam video inisialnya GA.

Ketiganya adalah pegawai kontrak sebagai driver alat berat di PT Jaya Mimika Lestari (JML) di Nunukan, Kalimantan Utara.

Berdasarkan keterangan dari manajemen perusahaan, mereka menuturkan aksi melempar anjing yang kondisi hidup ke mulut buaya muara untuk meluapkan kejengkelan yang sudah terpendam sejak 2 minggu belakangan.

Berdasarkan pengakuannya, ketiga pelaku sepatu atau sandalnya sering hilang.

Bekal makan mereka juga sering berhamburan sebab dimakan oleh anjing yang berseliweran di kawasan kerja mereka.

Perwakilan PT JML, Irianto menyebutkan bekal makanan mereka sering dihabiskan anjing liar. Hal ini berdasarkan pengakuan dari pelaku.

“Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Itulah alasan yang menjadi penyebab mereka melakukan aksi yang viral tersebut.

Dirinya menuturkan perusahaan telah mengecam aksi ketiga pelaku. Pihak perusahaan sama sekali tak memberikan anjuran maupun memberikan dukungan terhadap tindakan ketiganya.

“Tetap saja itu sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Usai kejadian tersebut, ketiganya telah dipecat dari perusahaan. Manajemen perusahaan telah memastikan pemecatan dari ketiga pelaku.

Baca Juga  2 Pencuri Kerbau Tewas Dihajar Warga

Pihak perusahaan telah menyerahkan proses dugaan pidana kejadian ini ke polisi agar diproses secara hukum.

“Kami segera memberhentikan ketiga pelaku,”ujarnya.

Dirinya berpendapat apapun alasannya, penyiksaan terhadap binatang merupakan tindakan terlarang dan tak semestinya dipraktikkan walaupun alasannya sebagai pelampiasan emosi.

“Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan tak ada pembenaran dalam aksi ini, sehingga indikasi pidananya diserahkan sepenuhnya ke polisi.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku usai aksi mereka viral di medsos.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit menuturkan pihaknya telaj meminta keterangan ketiga pelaku tentang perbuatan mereka yang melemparkan anjing ke arah buaya.

“Kita mintai keterangan ketiganya,” tuturnya, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merasa kesal sebab berkali kali anjing yang dilempar ke buaya telah mengacak acak serta memakan bekal ransumnya.

Mereka juga menyebutkan tak ada niatan untuk memviralkan perbuatan mereka.

Video rekaman tersebut niatnya hanya untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal sebab ulah anjing tersebut.

Ketiganya mengaku anjing liar tersebut tak hanya sekali mengacak-acak serta menghabiskan bekal makan mereka.

“Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti,” ujarnya, dilansir dari kompas.

Terlebih pasti capek sekali usai bekerja seharian. Namun, dirinya menyebutkan perbuatan mereka yang telah melakukan penganiayaan terhadap binatang tak dapat dibenarkan.

Ketiganya saat ini masih dalm proses menjalani pemeriksaan dari penyidik polisi. Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 302 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *