Connect with us

Hukum & Kriminal

Mutasi Senilai Rp 800 Juta di Rekening Penyerang Kantor MUI Akan Diselidiki Oleh Polisi

Published

on

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K [ntmcpolri]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K [ntmcpolri]

Jakarta, Bindo.id – Mustopa NR (60) penyerang kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki rekening dengan mutasi rekening senilai Rp 800 juta dari 2021 lalu. Pihak kepolisian akan menyelidiki mutasi rekening tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan pada penyelidikan tersebut pihaknya akan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia,” tutur Trunoyudo, Kamis (4/5/2023).

Dalam kasus ini, pihaknya akan berdasarkan undang-undang prinsip kerahasiaan bank dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998. Trunoyudo menerangkan di pasal tersebut mengatur tentang pihak bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.

Meskipun demikian, terdapat hal-hal yang dikecualikan yang tercantum pada Pasal 41 sampai Pasal 44. Hal-hal yang dikecualikan yaitu :

  • untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan
  • untuk penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara
  • untuk kepentingan peradilan pada perkara pidana, sampai pada perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Apabila merujuk pada undang-undang tersebut, penyidik dapat melaksanakan pengusutan tentang mutasi rekening yang nilainya cukup fantastis tersebut. Akan tetapi Trunoyudo mengungkapkan penyidik juga tetap harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, ada sanksi yang mengikat apabila sampai terjadi pelanggaran saat proses penyidikan.

“Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

SOP pada proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku mekanismenya sesuai dengan prosedur. Jika hal ini dipakai dalam pidana, tentu memerlukan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri.

“Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI,” ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mutasi rekening Mustopa NR yang merupakan mencapai Rp800 juta. Mustopa adalah pelaku penembakan di kantor MUI Pusat. Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah menyebut mutasi itu berlangsung mulai tahun 2021.

Baca Juga  MUI Sebut Daftar Produk Boikot Yang Beredar Di Internet Itu Hoaks

“Sejak 2021 ada sekitar Rp800 jutaan mutasi di rekening yang bersangkutan,” tutur Natsir, Kamis (4/5/2023), dilansir dari kompas.

Natsir berpendapat jumlah mutasi itu tak sesuai dengan profil Mustopa yang memiliki profesi sebagai petani. Hal tersebut mengacu pada catatan yang ada.

“Dari record yang ada, tidak (tidak sesuai profil),” kata Natsir.

Akan tetapi, Natsir enggan menjelaskan lebih lanjut apakah PPATK sudah menemukan sumber mutasi uang senilai Rp800 juta tersebut. Sumber dana juga belum dibeberkan apakah sumbernya dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri.

Natsir berpendapat pihaknya saat ini masih terus menggali informasi rekening ganjil Mustopa. Dia mengatakan hasilnya nanti akan disampaikan ke penyidik.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion