Connect with us

Hukum & Kriminal

Tiktokers Bima Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Pemerintah Provinsi Lampung

Published

on

Bima Yudho Saputro kritik Pemerintah Provinsi Lampung [viva]
Bima Yudho Saputro kritik Pemerintah Provinsi Lampung [viva]

Bandar Lampung, Bindo.id – Tiktokers Bima Yudho Saputro telah resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Bima telah dilaporkan warga yang bernama Ginda Ansori.

Ginda melaporkan Bima terkait kasus dugaan penghinaan yang mengandung SARA. Ginda melaporkan kata “Dajjal” yang diucapkan Bima di video viral yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sudah kami laporkan ke Polda Lampung,” tutur Ginda, Minggu (16/4/2023).

Bima dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan : LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG dan tertanggal 13 April 2023. Ginda menyebutkan terlapor Bima diduga telah melakukan pelanggaran ujaran kebencian yang mengandung SARA.

“Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” tuturnya

Pasal ini berisi tentang ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Kalimat yang dianggap mengandung unsur SARA yaitu ‘gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal’. Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, sudah dilaporkan,” ucap Heti.

Heti menuturkan kasus ini sudah masuk ke cyber. Video Tiktok Bima Yudho Saputro viral di media sosial. Video tersebut diunggah pada akun Tiktok pribadinya @awbimaxreborn. Dalam unggahannya dia melayangkan kritik pada beberapa infrastruktur yang ada di Provinsi Lampung.

Dilansir dari detik.com, sejumlah kritikan yang dilayangkan oleh Bima yaitu banyaknya akses jalan mengalami kerusakan, pembangunan Komplek Kota Baru yang mangkrak bertahun-tahun lamanya, dan sektor pendidikan yang menurutnya banyak praktik kolusi serta memberikan kritik disektor pertanian.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Polda Lampung Hentikan Kasus TikTokers Bima Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *