Connect with us

Hukum & Kriminal

Kantor Bupati Meranti Digadaikan, Pemkab Harus Bayar Cicilan Rp 3,4 Miliar Per Bulan

Published

on

Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti [antara]
Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti [antara]

Pekanbaru, Bindo.id – Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau telah digadaikan demi mendapatkan pinjaman senilai Rp 100 miliar dari Bank Riau Kepri. Informasi Kantor Bupati Meranti digadaikan terbongkar usai KPK menangkap Bupati nonaktif Meranti, M Adil.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengatakan berita tentang Kantor Pemkab Meranti yang telah digadaikan oleh Adil memang benar terjadi. Asmar menuturkan pihaknya baru mengetahui aset Pemkab Meranti telah digadaikan ke bank.

“Saya baru tahu ini (Kantor Bupati) digadaikan,” tutur Asmar, Jumat (14/4/2023).

Dia mengungkapkan Kantor tersebut digadaikan pada tahun 2022. Dirinya juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak bank. Total angsuran yang sudah dibayarkan yaitu sekitar Rp 12 miliar. Seluruh hutang tersebut harus ditanggung oleh Pemkab Meranti. Cicilan yang ditanggung tiap bulannya yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. Uang cicilan tersebut harus dibayar tiap bulan ke bank.

“Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar,” ujar Asmar.

Dirinya mengaku bingung harus mencari uang sebanyak itu kemana. Sedangkan kemampuan keuangan Pemkab Meranti cukuplah kecil. Asmar mengungkapkan kantor pemerintah tersebut digadaikan oleh Adil ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar. Aset yang digadaikan yaitu mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati.

“Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar,” ungkap Asmar, Jumat (14/4/2023).

Dilansir dari kompas.com, Pinjaman yang diajukan senilai Rp 100 miliar tersebut, pihak bank baru mencairkannya sebanyak 59 persen. Uang pinjaman tersebut dipakai untuk pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Meranti.

“Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar,” ucap Asmar.

Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam (6/4/2023). Adil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK. KPK berpendapat Adil disinyalir terlibat pada tiga kasus korupsi.

Baca Juga  Jokowi Minta Agar E-Katalog Diperbaiki Usai Penetapan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Ketiga kasus korupsi tersebut yaitu pemungutan setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap yang berasal dari jasa travel umrah serta menyuap auditor pajak supaya Pemkab Meranti memperoleh status WTP.

KPK juga telah menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa menjadi tersangka.

Selain itu, sebanyak 25 orang yang berada di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, juga telah diamankan. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus ini.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion