News
Di PTUN Jakarta, Pemerintah Menang Banding Lawan Pontjo Sutowo
Jakarta, Bindo.id – Perkara banding melawan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, pada sengketa tata usaha negara tentang lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, tempat berdirinya Hotel Sultan telah dimenangkan Pemerintah
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan kemenangan tersebut lewat Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang diucapkan tanggal 26 Februari 2026.
Perkara tersebut diajukan banding oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Pembanding I dan Pusat Pengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) sebagai Pembanding II.
Pihak Terbanding yakni PT Indobuildco yang diwakili oleh Direktur Utama Pontjo Sutowo.
Pada amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding pemerintah serta membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT tanggal 3 Desember 2025.
Majelis Nilai Sengketa Masuk Ranah Perdata
Eksepsi pemerintah tentang kompetensi absolut atau kewenangan mengadili diterima Majelis hakim tingkat banding.
Menurut Majelis, objek sengketa berupa 3 surat somasi dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco lahir dari hubungan hukum perdata.
Ketiga surat itu masing-masing bernomor B-32/KSN/S/PB.02/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 17 Maret 2025, dan B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Di surat-surat tersebut, Kementerian Sekretariat Negara meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora dan membayar royalti senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat untuk periode 2007 hingga 2023.
Majelis mengatakan penerbitan surat somasi itu sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan hak keperdataan, termasuk penagihan royalti atas lahan yang dipersengketakan.
Karena dianggap sebagai perbuatan hukum perdata, majelis menyatakan bahwa objek sengketa tak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang bisa diuji di peradilan tata usaha negara.
Dengan diterimanya eksepsi itu, majelis menyebutkan gugatan PT Indobuildco tak diterima. Putusan tersebut diputus di rapat permusyawaratan majelis tanggal 23 Februari 2026 serta diucapkan di sidang terbuka untuk umum secara elektronik tanggal 26 Februari 2026.
Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan
Apabila diminta angkat kaki dari Hotel Sultan di kawasan GBK, PT Indobuildco meminta uang jaminan.
Hal itu menyusul Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST tentang gugatan perdata PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yang menyebutkan bahwa konflik lahan properti di kawasan GBK itu dimenangkan negara.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebutkan alasan keberatan yang pertama yakni karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai uang jaminan.
Menurutnya, uang jaminan itu untuk mengantisipasi jika ada kerugian yang muncul di kemudian hari. Sedangkan besaran uang jaminan yang diminta PT Indobuildco yakni senilai harga semua properti Hotel Sultan.
“Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu,” tutur Hamdan ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026).
Sebelumnya, dirinya pernah mengatakan bahwa uang jaminan atau ganti rugi yang dinilai mereka setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan ke pemerintah sebesar Rp 28,292 triliun.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan keberatan serta meminta agar eksekusi Hotel Sultan ditunda.
“Hari ini penyampaian aanmaning. Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal,” ujarnya.
Hamdan mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih belum final, sebab masih ada proses banding serta kasasi.
Eksekusi Mulai Tanggal 9 Februari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi waktu 8 hari kepada PT Indobuildco agar mengosongkan serta mengembalikan bidang tanah maupun bangunan Hotel Sultan kepada negara.
Kuasa Hukum PPK GBK, Kharis Sucipto, menuturkan langkah itu sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang sudah berlangsung sejak lama.
“Harus diberikan jangka waktu selama 8 hari untuk melaksanakan putusan sukarela oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kharis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Dia menuturjan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menerbitkan penetapan aanmaning atau teguran sebagai bagian dari tahapan eksekusi.
Aanmaning tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 9 Februari 2026. Sejak tanggal itu, PT Indobuildco akan diberi waktu 8 hari kalender agar mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan kepada negara.
“Mengembalikan dan mengosongkan tanah dan bangunan selama 8 hari kalender sejak 9 Februari 2026,” ujar Kharis.
Kata Kharis, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan yang dikuasai PT Indobuildco sudah berakhir tahun 2023.
Selanjutnya, Pemerintah melaksanakam tahapan penyelamatan aset negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, baik tanah ataupun bangunan di atas lahan eks-HGB 26 dan 27 Gelora adalah milik negara.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden tahun 1984 yang menyebutkan semua tanah serta bangunan eks kawasan Asian Games jadi milik negara Republik Indonesia.
“Jadi baik tanah maupun bangunan yang melekat di bidang tanah eks-HGB 26 dan 27 Gelora adalah milik negara,” tutur Kharis.
Kata Kharis, tanah itu sudah terdata sebagai Barang Milik Negara (BMN) sejak 2010 oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan administrasi pencatatan bangunan sudah diselesaikan tahun 2025.
Sebagai informasi, pada perkara Nomor 208 tahun 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan pemerintah.
Pada amar putusannya, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco agar mengosongkan serta mengembalikan bidang tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya.
“Memerintahkan tergugat rekonvensi dalam hal ini PT Indobilco, untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi dalam hal ini Setneg dan GBK, bidang tanah eks-HGB 26 Blora dan eks-HGB 27 Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” tutur Kharis.
Kata Kharis, putusan itu sifatnya serta-merta dan bisa dilakukan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum lanjutan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
