Connect with us

Kesehatan

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Ini Perbedaanya

Published

on

Ilustrasi ruangan rawat inap [trustmedis]

Jakarta, Bindo.id – Rencananya BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan diganti dengan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini akan mulai diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (8/5/2024).

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” isi pasal tersebut.

Hingga 30 Juni 2025, rumah sakit bisa secara bertahap mengadakan sebagian atau semua pelayanan rawat inap berdasar KRIS.

Hal ini bisa disesuaikan dengan kemampuan dari rumah sakit tersebut.

Apa perbedaan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS?

Kelas BPJS Kesehatan

Berikut ini kelas rawat inap yang diterapkan pada BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 :

  • Kelas 1 yakni memiliki kapasitas sebanyak 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2 yakni memiliki kapasitas sebanyak 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3 memiliki kapasitas sebanyak 4-6 orang per kamar rawat inap

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Adanya penerapan KRIS terdapat 12 persyaratan tentang fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memenuhi standar :

  1. Komponen bangunan yang dipakai tak mempunyai tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara di ruang perawatan biasa minimal sebanyak 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan serta 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur yakni ada 2 (dua) kotak kontak serta nurse call di setiap tempat tidur.
  5. Ada nakas per tempat tidur.
  6. Bisa mempertahankan suhu ruangan mulai 20 hingga 26 derajat celcius.
  7. Ruangan sudah terbagi atas jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi memakai rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Memiliki kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Memiliki kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Dibuka Hingga Tanggal 28 Februari 2024, Cek Cara Dan Syaratnya