Ekonomi
18 Emiten Akan Di Depak Dari BEI, Buyback Jadi Mekanisme Perlindungan
Jakarta, Bindo.id – Ada 18 emiten yang dipastikan akan dihapus pencatatannya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 10 November 2026.
Di tengah ancaman hilangnya likuiditas serta potensi kerugian pada investor ritel, bursa mewajibkan emiten membeli kembali saham (buyback) sebagai mekanisme perlindungan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan kebijakan delisting tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N.
Pada aturan itu, bursa punya kewenangan untuk menghapus pencatatan saham emiten yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial ataupun hukum, dan tak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, bursa melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tutur Nyoman, dikutip Rabu (15/4/2026).
Dari total 18 emiten itu, ada 7 diantaranya harus keluar dari bursa sebab sudah dinyatakan pailit.
Emiten itu yakni :
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Sedangkan 11 emiten lainnya mengalami suspensi perdagangan berkepanjangan, bahkan sudah lewat 50 bulan tanpa ada perbaikan kinerja yang signifikan.
Emiten tersebut yakni :
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Ia mengatakan sebelum keputusan delisting diambil, bursa sudah melewati berbagai tahapan pembinaan. Pada proses itu, emiten didorong sert diberikan kesempatan untuk melakukam perbaikan kinerja, dengan pengawasan maupun pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Sebelum memutuskan delisting, bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan perusahaan tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan,” ujarnya.
Sebagai wujud perlindungan pada investor, bursa juga sudah menyampaikan pengumuman potensi delisting sejak perusahaan terjadi suspensi selama 6 bulan, yang kemudian diperbarui secara berkala setiap 6 bulan.
Harapannya, dengan mekanisme tersebut bisa jadi pengingat untuk perusahaan tercatat sekaligus early warning bagi investor pada potensi risiko delisting.
“Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” ujar Nyoman.
Pada proses pembinaan itu, bursa ikut melakukan koordinasi bersama regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal munculnya masalah going concern sampai perusahaan memenuhi kriteria delisting.
Termasuk di dalamnya memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Akan tetapi, efektivitas buyback masih jadi tantangan. Sebab, sebagian besar emiten yang akan delisting ada di kondisi keuangan yang lemah. Sehingga kemampuan untuk melakukan realisasi pembelian kembali saham dianggap terbatas.
Hal tersebut menyebabkan mekanisme perlindungan itu belum tentu bisa sepenuhnya menyelamatkan dana investor.
Menurut pengamat pasar modal Reydi Octa, penghapusan pencatatan efek memiliki potensi mengakibatkan kerugian besar untuk investor ritel, bahkan mereka dapat kehilangan semua nilai investasi yang dimiliki pada saham-saham yang akan didepak.
“Delisting 18 emiten ini berpotensi merugikan investor ritel, terutama yang masih memegang saham dengan kondisi sudah lama disuspensi. Saat delisting terjadi, investor akan kehilangan seluruh asetnya,” tutur Reydi, Selasa malam (14/4/2026).
Ia mengatakan meskipun BEI sudah mempersiapkan beberapa langkah mitigasi, seperti penempatan saham dalam papan pemantauan khusus dan dorongan pelaksanaan buyback sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), implementasi di lapangan tak selalu berjalan efektif.
Hal ini dikarenakan banyak emiten yang ada dalam kondisi keuangan lemah, sehingga tak punya kemampuan untuk merealisasikan aksi pembelian kembali saham dari investor.
Sehingga, perlindungan yang tersedia secara regulasi belum tentu memberi jalan keluar untuk investor ritel.
“Dari sisi BEI, mitigasi sudah ada, status papan pemantauan khusus serta dorongan buyback sesuai aturan OJK. Namun secara praktik, perlindungan ini belum tentu feasible, karena banyak emiten yang kondisinya sudah lemah sehingga sulit merealisasikan buyback,” ujarnya.
Reydi menegaskan tentang pentingnya kewaspadaan sejak dini bagi investor ritel. Dia mengatakan beberapa indikator seperti masuknya saham ke dalam radar pengawasan, suspensi berkepanjangan, penurunan fundamental, sampai likuiditas yang semakin menipis semestinya jadi sinyal kuat untuk mengevaluasi, bahkan cut loss.
Dia juga mengingatkan supaya investor tak semata-mata tergiur dengan harga saham yang tampak murah.
Ia mengatakan pendekatan itu justru memiliki risiko tinggi jika tak diimbangi dengan analisis kualitas bisnis maupun likuiditas emiten.
“Untuk investor ritel, begitu saham masuk radar pengawasan, suspensi panjang, fundamental memburuk, atau likuiditas tipis, itu sudah sinyal untuk evaluasi bahkan cut loss selagi bisa. Selain itu, hindari saham hanya karena murah, tapi fokus ke kualitas dan likuiditas emiten,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
