Hukum & Kriminal
OTT Mantan Bupati Rejang Lebong, 3 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara
Bengkulu, Bindo.id – 3 kontraktor yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Rejang Lebong dijatuhi hukuman penjara 2 tahun pada Rabu (19/8/2026).
Putusan ini dari Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri.
Ketiga terdakwa sebagai kontraktor atau pihak ketiga telah terbukti melanggar Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiga terdakwa tersebut yakni :
- Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
- Youki Yusdiantoro, selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
- Irsyad Satria Budiman, selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
Dijelaskan di amar putusan, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong.
Para terdakwa telah terbukti memberi sesuatu berupa barang maupun uang berupa fee ke Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui Harri Eko Purnomo selaku mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong beserta pihak lainnya untuk memperoleh proyek.
Saat ini keduanya juga sedang menjalani persidangan terpisah. Putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Dian Hamisena, mengatakan semua tuntutan terbukti.
JPU mengatakan belum menyatakan sikap menerima atau banding sebab akan melaporkan terlebih dulu kepada pimpinan.
“Kami belum menyatakan sikap menerima atau banding karena akan melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan,” ujar Dian Hamisena.
Advokat terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki, dan Arie Kusumah menyesalkan putusan hakim yang isinya sama persis dengan tuntutan JPU dan tak mempertimbangkan beberapa hal yang disampaikan di dalam nota pembelaan pihaknya.
“Kami sangat menyesalkan putusan hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa KPK RI dan tidak ada sama sekali mempertimbangkan pembelaan kliennya. Tentunya kami akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sebelum menyatakan sikap,” ujar Redo Frengki.
Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap saat OTT bersama bupati, kadis PUPR, Kabupaten Rejang Lebong.
Para terdakwa tersebut terjaring OTT KPK beberapa bulan lalu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
