Connect with us

Ekonomi

Mendag Tanggapi Wajib NIB Di Toko Online Dikira Terkena Pajak

Published

on

Ilustrasi toko online [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi kabar kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk semua pelaku usaha di platform e-commerce yang dikenakan pajak.

Kewajiban NIB ini tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak tanggal 8 Juni lalu.

Budi membantah aturan tersebut ada kaitannya dengan penarikan pajak. Kewajiban punya NIB ini termasuk bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang tujuannya untuk menata legalitas usaha.

“NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak saya lihat temen-temen di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya,” tutur Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kata Budi, seluruh bentuk kegiatan usaha, baik perorangan ataupun badan wajib mengantongi NIB. Dia justru menjelaskan keuntungan apabila seller atau penjual punya NIB

Pertama yakni akses modal. Dengan memiliki legalitas yang sah, Budi mengatakan pelaku usaha bisa memudahkan akses pembiayaan atau pinjaman modal dari pihak perbankan.

Kedua yakni kepercayaan pembeli.

“Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya,” ujar Budi.

Walaupun aturan sudah berlaku, Budi memastikan ada masa transisi atau tenggang waktu yang cukup panjang untuk mengurus dokumen tersebut.

Seller yang baru membuka usaha, diberi waktu selama 6 bulan. Sedangkan seller yang sudah lama berjualan, diberi kelonggaran sampai 18 bulan.

Budi menjamin saat ini proses pengurusan NIB sangat mudah, gratis, serta tak berbelit-belit. Semuanya telah terintegrasi secara online.

Baca Juga  Tunggak Bayar Pajak, DJP Blokir Ratusan Rekening

“Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya,” ujarnya.

Jika ada kesulitan, nantinya Kemendag akan memberi pendampingan, memfasilitasi tentang bagaimana cara membuat NIB.

“Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya. Bisa berkembang lebih bagus,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *