Connect with us

Transportasi

Ribuan Perlintasan Kereta Api Tak Ada Yang Jaga

Published

on

Ilustrasi perlintasan kereta api [detik]

Jakarta, Bindo.id – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin menuturkan masih ada 1.810 perlintasan sebidang yang belum dijaga dari total 3.674 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Indonesia.

Dari jumlah itu, ada 1.638 perlintasan akan dibenahi KAI.

Kata Bobby, untuk meningkatkan keselamatan perlu dana sekitar Rp 1,2 triliun dan biaya operasional Rp 700 miliar rupiah per tahun.

Bobby mengatakan nantinya perlintasan sebidang tersebut akan dijaga ribuan petugas dengan sistem kerja shift.

“Kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp 1,2 triliun. Kebutuhan dari OPEX-nya itu karena harus ada penjaga, penjaga ini 3 shift. Jadi kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita akan butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga, yang kosnya itu sekitar Rp 700 miliar per tahunnya,” tutur Boby saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Bobby merinci dari 1.810 perlintasan sebidang yang belum dijaga, ada 172 titik punya lebar jalan kurang dari 2 meter serta sudah ditutup.

Masih ada 1.638 perlintasan dengan lebar jalan di atas 2 meter yang akan ditangani lewat pemasangan portal atau fasilitas pengaman lainnya.

KAI mengidentifikasi ada 40 titik perlintasan dengan tingkat lalu lintas tinggi yang dianggap perlu ditingkatkan jadi perlintasan tak sebidang dengan pembangunan flyover atau underpass.

“Nah, bagaimana dengan yang 1.638, yang lebar jalannya lebih dari 2 meter? Ini akan kami buatkan perlintasan portal atau pengaman untuk peningkatan keselamatan. Dan jalan-jalan yang cukup ramai, itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah, itu membuatkannya tidak sebidang lagi. Kalau tidak salah ada 40 yang memang harus kita bikinkan flyover,” ujarnya.

Baca Juga  Dilema Pelintasan Sebidang Saat Dana Keselamatan Dipangkas

Kata Bobby, perlintasan sebidang sebenarnya sebagai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai status jalannya.

Misalnya, jika statusnya jalan nasional maka tanggung jawabnya di Kementerian perhubungan, sedangkan jalan daerah di Pemerintah Provinsi tanggung jawab Pemprov. Jika jalan kabupaten, maka tanggung jawabnya Pemkab

“Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawabnya itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam hal ini. Jadi, sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang ini itu bukan di kami,” ujar Bobby.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion