Connect with us

Hukum & Kriminal

Tanggapan Purbaya Tentang Dirjen Bea Cukai Tercatut Kasus Dugaan Suap

Published

on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa [viva]

Jakarta, Bindo.id – Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terseret kasus dugaan korupsi suap importasi barang di direktoratnya.

Hal tersebut terungkap pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pihaknya akan ikut proses hukum yang berlangsung. Proses hukum diikuti sebelum akhirnya diambil tindakan.

“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” tutur Purbaya saat di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Purbaya mengaku sudah berkomunikasi dengan Djaka untuk konfirmasi tentang namanya yang terseret. Ia mengatakan bahwa intinya Djaka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,” ungkap Purbaya.

Purbaya mengatakan akan memberi pendampingan hukum sebab status Djaka masih pegawai Kementerian Keuangan. Namun, tindakan tersebut dipastikan bukan berarti sebuah intervensi.

“Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama,” tutur Purbaya.

Nama Dirjen Bea Cukai Ada di Sidang Dakwaan

Pada dokumen surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui Djaka sebagai salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan beberapa pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025.

Salah satu pihak yang hadir di pertemuan tersebut yakni John Field, pimpinan Blueray Cargo yang jadi terdakwa kasus tersebut.

“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar,” isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manager Operasional Blueray Cargo serta Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Baca Juga  KPK Tanggapi 100 Caleg Terlibat Transaksi Mancurigakan Rp .51 T

Sebulan kemudian tepatnya pada Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan serta Fillar Marindra selaku pelaksana di Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Di pertemuan tersebut, John Field menyampaikan tentang kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat serta kena dwelling time.

Dari sana, Orlando langsung berkomunikasi ke tingkat atas yaitu ke Sisprian hingga Rizal.

Koordinasi tersebut selanjutnya berbuah manis sampai akhir barang impor Blueray Cargo yang ada di jalur merah dapat dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian maupun Orlando.

Selama proses komunikasi serta koordinasi dilakukan para terdakwa dengan pejabat DJBC itu, ada uang, fasilitas hiburan, maupun barang mewah yang diberikan.

Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang sebesar Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura ke Orlando.

Selanjutnya pada Agustus 2025, John Field kembali memberikan uang sebesar Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura.

Kemudian pada September 2025, kembali diberikan uang senilai Rp 8,5 miliar masih berbentuk dolar Singapura.

Pemberian tersebut terus berlanjut sampai Januari 2026. Totalnya untuk uang pecahan dolar Singapura hingga Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah sebesar Rp 1,8 miliar.

Menurut Jaksa KPK, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion