Connect with us

Hukum & Kriminal

Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M, Eks Pj Bupati Sitaro Cs Ditetapkan Tersangka

Published

on

Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M [ekspostimes]

Manado, Bindo.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro.

Kasus korupsi ini merugikan negara senilai Rp 22,7 miliar.

Ada 3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan.

Ketiga tersangka lainnya yakni Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune serta pihak swasta, Denny Tondolambung.

Tiga tersangka sudah ditahan, namun ada 1 orang belum ditahan sebab kondisinya sakit.

“Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT,” ujar Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto, Selasa (31/3/2026) malam.

Kata Eri, awalnya BNPB mengucurkan dana bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 senilai Rp 35.715.000.000. Akan tetapi Rp 22,7 miliar di antaranya telah diselewengkan tersangka.

“4 orang ditetapkan tersangka ini terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024,” ujarnya.

“Dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp 22.775.000.000,” lanjut Eri.

Tersangka JS sebagai Kepala BPBD Sitaro menunjuk 6 toko. Akan tetapi, pihak swasta dalam hal ini pemilik toko ternyata bukan toko material namun toko sembako serta menyalurkan alat-alat material.

“Dana bantuan ini seharusnya disalurkan ke rekening masing-masing korban, tapi rekening tersebut ditahan kepala BPBD Sitaro sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan terhadap anggaran tersebut,” ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran menuturkan dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baru 3 yang hadir.

Satu tersangka tak hadir disebabkan sakit.

“Dari 4 orang yang ditetapkan tersangka, 3 orang datang, 1 orang tak hadir karena sakit,” tutur Zein.

Baca Juga  Pasukan TNI Tiba di Turki Untuk Misi Bantuan Kemanusiaan

Zein menerangkan peran-peran 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh sudah mengetahui penyelewengan ini, namun hanya dibiarkan.

“JO mantan Pj Bupati Sitaro perannya mengetahui dan membiarkan penundaan dana siap pakai,” ungkapnya.

Joy Oroh mengatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran bantuan di bulan Maret 2025. Akan tetapu faktanya penyaluran baru direalisasikan pada Juni 2025.

Sekda Denny jufa melakukan hal serupa. Denny sudah mengetahui adanya penyelewengan namun hanya membiarkannya.

“Sekda Sitaro mengetahui dan membiarkan dana siap pakai dan pengorganisiran oleh BPBD,” ujarnya.

Pertanggungjawaban kepada kepala daerah juga tak dilakukan Denny. Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune kemudian memberi laporan tak sesuai dengan fakta di lapangan.

“JS menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada BNPB,” ujarya.

Peran tersangka JS tentang penyaluran dana siap pakai, yang tak pernah melakukan pengendalian pada pelaksanaannya. Tersangka JS menunjuk 6 toko.

“JS mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material di 6 toko yang sudah ditunjuk,” ujar Zein.

Peran dari pemilik toko ikut serta untuk mengorganisir pengadaan barang dan jasa. Penyaluran bahan bantuan juga ditunda pemilik toko.

“Pemilik toko bukan toko material tapi toko sembako, namun menyalurkan bantuan material,” tandasnya

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion