Hukum & Kriminal
Uang 50.000 Dollar AS Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok bernama I Wayan Eka Mariarta, Selasa (10/2/2026).
“Hari ini Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pasa keterangannya, Selasa.
Kata Budi, penyidik menyita uang tunai senilai 50.000 Dollar Amerika Serikat (AS) beserta sejumlah dokumen dalam penggeledahan ini.
“Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” tuturnya.
Kata Budi, penyidik akan melakukan analisis temuan dalam penggeledahan ini demi menguatkan bukti-bukti yang didapat saat tangkap tangan pekan lalu.
OTT PN Depok
KPK sebelumnya telah menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).
Ketiganya kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Dugaan KPK, Wayan dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya agar bisa mempercepat eksekusi pengosongan lahan.
Keduanya meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan dengan luas 6.500 meter persegi di Tapos.
Awal perkara ini berasal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.
Di tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang selanjutnya diperkuat sampai tingkat banding dan kasasi
PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun eksekusi belum terlaksana sampai Februari 2025.
Pihak masyarakat juga melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK).
“PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).
Pada proses tersebut, Wayan dan Eka meminta fee senilai Rp 1 miliar ke PT Karabha Digdaya lewat Yohansyah.
“Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” tutur Asep.
Selanjutnya, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil sebagai dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok tanggal 14 Januari 2026.
Selanjutnya, Yohansyah menjalankan eksekusi di lapangan. Setelah eksekusi, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang senilai Rp 20 juta ke Yohansyah.
Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan senilai Rp 850 juta saat pertemuan di arena golf yang sumbernya berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.
Para tersangka disangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan penerimaan lain yang dilakukan Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
