Connect with us

Info Regional

Koperasi Milik Timses Bupati Sudewo Di Pati Digeledah KPK

Published

on

KPK geledah Koperasi milik Timses Bupati Sudewo di Pati [metrosurya]

Pati, Bindo.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pati.

KPK datang ke Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS) yang ada di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada Sabtu (24/1/2026) sore.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya pengumpulan serta penambahan alat bukti untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan pemerasan pada praktik jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Aktivitas penyidik KPK menarik perhatian warga sekitar di lokasi. Sejak pukul 17.00 WIB, masyarakat tampak mulai berdatangan.

Tim KPK diketahui mulai melakukan penggeledahan kantor koperasi tersebut sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka meninggalkan lokasi pada pukul 20.10 WIB.

Penyidik KPK membawa 5 koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan.

KSPPS Artha Bahana Syariah adalah koperasi milik Subur.

Subur disebut-sebut sebagai salah satu tim sukses Sudewo di Pilkada 2024. Ia juga diketahui masuk di Tim 8 yang dibentuk oleh Sudewo.

Adanya penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Legal Corporate KSPPS ABS Ahmad Nur Khodin.

Dia mengatakan proses hukum yang berlangsung tak ada kaitannya dengan operasional ataupun layanan koperasi kepada anggota.

“Intinya kami menyayangkan karena tidak ada kesempatan apa pun untuk mendampingi. Namun yang jelas, penggeledahan ini tidak mempengaruhi kegiatan dan pelayanan koperasi. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tuturnya.

Durinya juga menegaskan penggeledahan itu tak ada kaitannya dengan kondisi keuangan koperasi.

“Kami harapkan anggota tetap tenang, masyarakat juga tetap tenang. Dana aman dan operasional tetap berjalan normal. Tidak ada kaitannya dengan keuangan Artha Bahana Syariah,” ungkapnya.

Ahmad Nur Khodin mengaku tak diijinkan masuk ke dalam kantor selama berlangsungnya penggeledahan.

Baca Juga  Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipanggil KPU Terkait Hasto Kristiyanto

“Saya tidak bisa masuk ke dalam. Saya sudah berusaha mendampingi, namun pihak penyidik KPK tidak mengizinkan,” ujarnya.

KSPPS Artha Bahana Syariah diketahui punya sekitar 20 cabang yang tersebar di beberapa wilayah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sudewo diduga memeras pada praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Pada OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut dibawa memakai karung.

Sudewo dan sejumlah pihak terkait saat ini sudah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dirinya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion