Connect with us

Hukum & Kriminal

Harianto Tewas Usai Dianiaya Sesama Napi, Kalapas Blitar Lakukan Mitigasi

Published

on

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Romi Novitrion [tribunnews]

Blitar, Bindo.id – Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Romi Novitrion menuturkan pihaknya sudah mengadakan upaya mitigasi sebelum terjadi aksi kekerasan pada narapidana (napi) Harianto alias Bagong (54), yang akhirnya meninggal dunia.

Harianto merupakan napi kasus narkotika yang berasal dari Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Dirinya dinyatakan meninggal di RSUD Mardi Waluyo pada Sabtu (10/1/2026) pagi usai menjalani perawatan selama 5 hari.

“Intinya kami sudah lakukan antisipasi, lakukan mediasi-mediasi,” tutur Romi saat konferensi pers di Lapas Blitar, Minggu (11/1/2026).

Romi menuturkan upaya mediasi tersebut melibatkan Harianto dan 2 terduga pelaku kekerasan berinisial I (45) dan D (29). Upaya mediasi ini dilakukam terkait dengan permasalahan utang piutang di antara mereka.

“Namun yang bersangkutan (Harianto) belum bisa mencukupi terkait utang tersebut sehingga terjadi pemukulan,” ujarnya.

Kata Romi, utang Harianto senilai Rp 40 juta kepada I dan D terjadi sebelum ketiganya jadi napi di Lapas Blitar.

“Setelah di Lapas ketemu, maka ditagihlah utang tersebut,” ungkapnya.

Kronologi Utang dan Penahanan

Harianto dengan kedua terduga pelaku berasal dari napi kasus narkotika.

Harianto divonis 7 tahun penjara. Sejak Juli 2025 dirinya mulai menjalani hukuman. Sedangkan, I dan D merupakan warga Kecamatan Gandusari, divonis 5 tahun penjara. Keduanya masuk lapas pada Maret 2025.

3 Kali Mediasi

Pketerangan tertulisnya pada Jumat (9/1/2026), Romi mengatakan mediasi pertama masalah utang piutang antara korban dengan pelaku diadakan pada tanggal 25 Oktober 2025, usai pelaku melakukan intimidasi kepada Harianto.

“Terjadi kesepakatan dengan bantuan keluarga H (Harianto), utang akan diangsur Rp 10 juta. Dan pembayaran berikutnya dua pekan setelah kesepakatan itu,” tutur Romi.

Kepala Keamanan Lapas Blitar, Fathah D Akbar, menuturkan mediasi kedua dilakukan usai pembayaran angsuran Harianto tak terealisasi.

Baca Juga  Minum Hand Sanitizer 2 Napi Di Serang Tewas, 18 Orang Petugas Lapas Diperiksa

“Dalam mediasi kedua, disepakati perpanjangan tempo pembayaran,” tutur Akbar, Minggu.

Mediasi ketiga dilakukan usai I dan D tanggal 7 Desember 2026 memukul Harianto.

“Pada mediasi ketiga, sekaligus dilakukan penindakan dan pemeriksaan terkait pemukulan terhadap H,” ujarnya.

Akbar menyebutkan penindakan yang dimaksud berupa pemindahan napi yang terlibat ke sel isolasi sementara.

Terduga pelaku juga dijerat sanksi Register F, yakni catatan pelanggaran tata tertib di Lapas yang bisa menghilangkan hak-hak napi seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti.

Pemeriksaan Polisi

Kata Romi, setelah meninggalnya Harianto, penyelidik dari Polres Blitar Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang napi, termasuk I dan D.

Ia mengatakan napi yang diperiksa polisi telah dipindahkan ke sel khusus untuk pengamanan.

“Polisi sudah memeriksa delapan saksi kemarin. Pemeriksaan masih akan berlanjut,” ujarnya.

Romi menuturkan sejak awal konflik antara Harianto dan beberapa napi, pihak Lapas Blitar sidaj memberikan informasi kepada keluarga Harianto secara terbuka.

Informasi tentang serangan stroke yang dialami Harianto pada Senin (5/1/2026) yang menyebabkan koma juga telah disampaikan.

“Resume (medis) awalnya memang stroke. Namun setelah perkembangan ada beberapa komplikasi yang dialami oleh korban,” ujarnya.

Harianto meninggal saat menjalani perawatan RSUD Mardi Waluyo usai koma sejak Senin (5/1/2026) pagi.

Pihak keluarga menyebutkan kondisi Harianto sempat membaik pada Kamis (8/1/2026) akan tetapi meninggal pada Sabtu pagi.

Informasi tentang dugaan tindak kekerasan di Lapas Blitar ini pertama kali disampaikan adik Harianto bernama Estu Broto.

Estu menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (9/1/2026).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *