Info Regional
Kronologi Tewasnya Napi Seumur Hidup Anton Kurniawan di Sel Isolasi Lapas Palangkaraya
Palangkaraya, Bindo.id – Narapidana kasus pembunuhan yang juga sebagai mantan anggota polisi bernama Anton Kurniawan Stiyanto, ditemukan meninggal dunia di dalam sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Kabar duka tersebut disorot publik sebab terjadi tepat 1 minggu usai Anton melakukan aksi nekat mencoba melarikan diri dari lapas memakai senjata api yang berisi peluru tajam pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
Pihak otoritas terkait saat ini sedang mengadakan investigasi mendalam untuk memastikan tentang penyebab pasti kematian terpidana mati yang divonis hukuman penjara seumur hidup itu.
Kronologi Ditemukan Jenazah di Sel Isolasi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan sebelum ditemukan meninggal dunia, Anton Kurniawan masih melakukan aktivitas rutin di bawah pengawasan ketat petugas di sore hari.
“Masih beraktivitas di kamar sel, sempat mandi, dan makan dengan pengawasan petugas,” ujar Putu pada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Situasi mulai berubah saat petugas lapas mengecek rutin berkala setiap 1 jam sekali di blok isolasi. Anton saat itu ditempatkan sendirian di kamar isolasi pasca-percobaan pelarian yang dilakukannya seminggu sebelumnya.
Dari laporan berkala, petugas melihat masih ada pergerakan dari dalam sel Anton pada pukul 20.32 WIB.
Satu jam berikutnya, ketika petugas kembali mengecek serta memanggil namanya dari depan pintu sel, Anton sama sekali tak merespons.
Selanjutnya, petugas jaga berkoordinasi dengan perwira piket serta komandan jaga untuk mengecek langsung ke dalam kamar hunian pada pukul 23.35 WIB.
Ketika pintu sel dibuka, Anton ditemukan posisinya telungkup dengan kepala yang menghadap ke lantai
“Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas,” ujar Putu.
Setelah dipastikan ia meninggal, pihak lapas segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, jenazah Anton dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palangka Raya pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB untuk dilakukan proses autopsi.
Hasil Pemeriksaan Medis Sementara, Diduga Gagal Jantung
Sampai saat ini, pihak Ditjenpas Kalteng masih menanti hasil resmi pemeriksaan laboratorium forensik.
Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan tak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh mantan personel Polresta Palangka Raya itu.
Kata Murdiana, penyebab kematian Anton diduga kuat sebab masalah kesehatan, bukan disebabkan tindakan mengakhiri hidup.
“Dari hasil sementara ada gagal jantung di situ,” ujar Murdiana.
Dia mengatakan sebelum ditemukan meninggal, Anton sempat menolak makan selama beberapa hari di dalam sel isolasi. Akan tetapi, Putu membantah ada kelalaian dari petugas lapas.
“Kecuali kalau kami tidak menyiapkan, itu baru kami melanggar,” ungkapnya, seraya memastikan pemenuhan hak dasar seperti makan dan minum senantiasa disediakan petugas.
Demi memastikan transparansi, saat ini Ditjenpas Kalteng membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penelusuran semua rangkaian kejadian serta memastikan tak ada pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) di dalam lapas.
Isak Tangis Ibu dan Pesan Terakhir Anton untuk Anak
Suasana haru tampak menyelimuti RS Bhayangkara Palangka Raya ketika berlangsungnya proses autopsi pada Minggu siang.
Tangis ibunda Anton pecah saat bertemu dengan Anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, yang datang melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit sekitar pukul 14.20 WIB.
Sambil menangis, sang ibu meminta keadilan serta kejelasan yang transparan tentang penyebab kematian anaknya.
Menanggapi hal itu, Bias Layar menyebutkan seluruh proses hukum dan medis harus dihormati serta berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kita akan ikut peraturan dari teman-teman rumah sakit maupun dari lembaga pemasyarakatan. Nanti kami juga akan secara ini dengan pihak-pihak daripada kepolisian juga akan bertanya-tanya semuanya,” ujar Bias Layar menenangkan pihak keluarga.
Dia menyatakan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk mengawal kasus ini supaya bisa berjalan transparan.
Di lain sisi, kerabat keluarga Anton yang datang dari Wonosobo, Sugi, menyebutkan Anton sempat menghubungi pihak keluarga lewat sambungan telepon pada Sabtu pagi, beberapa jam sebelum ditemukan tidak bernyawa.
Pada percakapan terakhir tersebut, Anton menitipkan pesan mendalam tentang masa depan buah hatinya.
“Pesannya kalau terjadi apa-apa dengan saya minta kedua anakku sekolah di Wonosobo, begitu saja katanya,” ujar Sugi menirukan perkataan Anton.
Sugi mengatakan selama berada di lapas, Anton tak pernah mengeluhkan sakit ataupun memperoleh perlakuan kasar. Pihak keluarga juga sepakat melakukan autopsi supaya kasus ini jadi terang benderang.
“Sampelnya masih dikirimkan ke labfor di Banjarmasin. Itu salah satu tujuan kita otopsi, supaya tidak ada yang ditutupi,” ujar Sugi.
Setelah semya proses autopsi di RS Bhayangkara selesai, jenazah Anton kemudian langsung diserahkan ke pihak keluarga.
Jenazah Anton kemudian dibawa ke rumah duka yang berlokasi di Jalan Pasir Panjang, Palangka Raya.
Rencananya, jenazah mantan polisi tersebut akan diterbangkan serta dimakamkan di kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.
Rekam Jejak Kasus Penembakan serta Percobaan Kabur
Anton Kurniawan Stiyanto adalah mantan anggota kepolisian yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebab kasus penembakan brutal yang terjadi pada November 2024.
Ketika masih aktif berdinas di Polresta Palangka Raya, Anton menembak seorang sopir kurir ekspedisi yang berasal dari Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi hingga tewas.
Satu minggu sebelum kematiannya yakni pada Sabtu (23/5/2026), Anton menggemparkan Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebab mencoba melarikan diri.
Aksi nekat itu diduga sudag direncanakan bersama istrinya. Sang istri diduga melakukan penyelundupan senjata api (senpi) berisi peluru tajam ketika jam kunjungan lapas.
Selanjutnya, Anton menodongkan senjata itu ke arah petugas lapas bahkan sempat menarik pelatuk sebanyak 2 kali.
Kesigapan petugas lapas telah berhasil melumpuhkan Anton sebelum dirinya melangkah keluar.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, saat itu menduga aksi nekat Anton disebabkan ketidaksiapannya secara mental menerima vonis hukuman penjara seumur hidup yang harus dijalani.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
