Hukum & Kriminal
Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Dicegah Ke Luar Negeri
Makassar, Bindo.id – Pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal pada 6 orang saksi di perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 telah diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Permohonan pencegahan keluar negeri tersebut diajukan oleh Kejati Sulawesi Selatan kepada Jaksa Agung sebab para saksi dianggap tak kooperatif pada proses penyidikan.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan keenam saksi punya keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang memiliki potensi merugikan keuangan negara.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Kata Didik, 6 orang yang dicekal itu salah satunya bernama Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar Baharuddin merupakan mantan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Ada 3 aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial HS (51), RR (35), serta UN (49). Dua lainnya berinisial RM (55) sebagai Direktur PT AAN dan seorang karyawan swasta yang berinisial RE (40).
Penggeledahan ke Bogor dan Gowa
Kata Didik, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Beberapa penggeledahan juga sudag dilakukan di berbagai lokasi.
“Diketahui bahwa kasus ini sudah tahap penyidikan dan kita sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor Gubernur, Dinas Pertanian, kemudian di perusahaan swasta di Gowa, di Bogor,” tuturnya.
Didik menyebutkan pengadaan bibit nanas itu, memakai anggaran senilai Rp 60 miliar di tahun 2024.
“Ternyata ketika diperiksa itu kenyataannya pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Dari anggaran Rp 60 miliar. Hasil pemeriksaan sementara,” ujarnya.
Indikasi Akan Jadi Tersangka
Kata Didik, keenam orang yang dicegah ke luar negeri statusnya masih saksi. Akan tetapi, indikasi keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi dianggap cukup kuat.
“Sementara masih saksi. Nanti kita cekal untuk mempermudah itu, ada indikasi memang (jadi tersangka) tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” ujar Didik.
Pada proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Sulsel sudah melakukan pemeriksaan sekitar 20 orang saksi.
“Kita sudah sampai ke Bogor, Gowa, dan mungkin kita juga sudah ke beberapa kabupaten ke Subang juga, tempat menanam itu sudah kita periksa. Petani-petaninya semua sudah,” ujarnya.
Ia mengatakan penetapan tersangka masih menanti hasil perhitungan kerugian negara.
“Tunggu perhitungan kerugian negara, selesai langsung (penetapan tersangka),” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin sudah diperiksa Kejati Sulawesi Selatan sekitar 10 jam terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Bahtiar yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 2024 meresmikan program tersebut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
