Ekonomi
Rencana Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Masih Tahap Pengkajian
Jakarta, Bindo.id – Istana berencana untuk redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang Rupiah.
Namun rencana tersebut masih dalam kajian dan belum dieksekusi. Rencana ini bisa saja mengubah nilai Rupiah dari Rp 1.000 jadi Rp 1.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan sejauh ini belum ada rencana eksekusi kebijakan redenominasi tersebut. Ia mengatakan kebijakan tersebut belum matang serta perlu dikaji lebih dalam.
“Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” tutur Prasetyo setelah rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/11/2025) kemarin.
Masih Jauh dari Eksekusi
Prasetyo sebelumnya juga pernah menyatakan belum ada rencana apapun tentang redenominasi. Ia mengatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilaksanakan.
“Belum lah. Masih jauh,” ujar Prasetyo singkat saat ditanya tentang bagaimana rencana pemerintah untuk meredenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Bank Indonesia (BI) sebagai regulator utama dalam rencana redenominasi. Sama seperti Prasetyo, Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan pelaksanaan penyederhanaan Rupiah saat ini belum jadi fokus utama.
Wacana tersebut disebut perlu persiapan yang cukup lama.
Alih-alih melakukan ksekusi rencana redenominasi, Perry mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus untuk menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” ujar Perry saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025) yang lalu.
“Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” imbuhnya.
Rencana redenominasi rupiah kembali muncul pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kerangka regulasi tentang redenominasi dipersiapkan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang targetnya selesai tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” isi PMK tersebut.
Urgensi pembentukan RUU Redenominasi yakni untuk efisiensi perekonomian serta menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selain itu juga untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat dan meningkatkan kredibilitas rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan kebijakan redenominasi dilaksanakan sepenuhnya oleh BI. Kebijakan tersebut dipastikan tak akan direalisasikan di waktu dekat, apalagi di tahun 2026.
“Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” ujar Purbaya saat di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
