Hukum & Kriminal
KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Baru di Bogor, Pelaku Diamankan

JAKARTA (Bindo.id) – PT KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan kereta yang dilakukan oleh orang tak dikenal di lintas antara Stasiun Cilebut–Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB.
Aksi vandalisme tersebut menimpa Commuter Line No. 1322 atau KRL baru relasi Jakarta Kota–Bogor dan mengakibatkan kerusakan pada kaca pintu kereta terakhir rangkaian CLI-125.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menjelaskan bahwa kaca sisi kiri pada pintu kereta mengalami retak akibat pelemparan.
“Tidak ada korban dari pengguna atas kejadian ini, namun tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna dan petugas,” ungkap Joni.
Kerusakan ini menyebabkan rangkaian CLI-125 harus berhenti operasi selama tiga hari guna perbaikan. Usai kejadian, petugas keamanan segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku untuk diserahkan ke Polsek setempat.
Joni menegaskan, KAI Commuter tidak akan mentolerir aksi vandalisme serupa. “Kami serius menindak tegas pelaku dan terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, KAI Commuter menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya.
KAI Commuter berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini karena tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
Dijelaskan Joni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
KAI Commuter berharap masyarakat di sekitar jalur rel turut berperan menjaga keselamatan perjalanan dengan tidak melakukan tindakan yang membahayakan operasional kereta.
KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” pungkas Joni.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion