Connect with us

Hukum & Kriminal

Chat Harun Masiku Ke Hasto Kristiyanto Dibuka Jaksa, Ini Isi Pesannya

Published

on

Chat Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto diungkap Jaksa [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Pesan singkat dari eks kader PDI-P Harun Masiku pernah diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto pada kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan membacakan pesan singkat tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

“Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan,” isi pesan singkat yang diterima Hasto.

Selanjutnya Jaksa mengonfirmasi pesan singkat itu kepada Hasto.

“Benar (isi pesan singkat itu)?,” tanya Jaksa kepada Hasto.

“Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto. 

Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud yakni putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 pada tanggal 19 Juli 2019.

Pengajuan fatwa tersebut sebab ada perbedaan tafsir antara KPU dan PDI-P tentang Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia lewat PAW.

Kata Hasto, Fatwa MA tersebut belum dilakukan sebab masih tingginya dinamika politik nasional.

“Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Jaksa bertanya kepada Hasto apakah Hasto masih berupaya agar Harun Masiku mendapat posisi di Parlemen walaupun Riezky Aprilia sudah dilantik jadi Anggota DPR.

“Nah, berdasarkan penjelasan saudara terdakwa tadi, berarti terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?” Jaksa bertanya pada Hasto.

“Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (pengacara PDI-P) yang disampaikan kepada kami itu sangat kuat posisi DPP,” Hasto menjawabnya.

Baca Juga  Datang Ke KPK, Hari Ini Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Kasus DJKA

Di kasus ini, Hasto didakwa ikut memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tentang upaya Harun Masiku jadi anggota DPR RI dengan skema PAW.

Ada dugaan Sekjen PDI-P ikut menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku itu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion