Connect with us

Peristiwa

Risma Akan Surati Pemda Agar Tindak Pengemis Online yang Viral di Tiktok

Published

on

Menteri Sosial Tri Rismaharini [tribunnews]
Sumber gambar : Menteri Sosial Tri Rismaharini [tribunnews]

Bindo.id, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini rencananya akan menerbitkan surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak ‘ngemis online’ yang viral di TikTok.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh,” tutur Risma, Minggu (15/1).

Risma mengatakan tak hanya pengemis online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga akan dilarang.

Larangan ini sesuai dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).

“Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” katanya.

Saat ini ngemis online sedang merebak di TikTok. mandi lumpur. Sebagian orang rela menjalani hal aneh demi memperoleh saweran netizen. Misalnya membuat konten mandi lumpur.

Live streaming konten mandi lumpur di TikTok menjadi for you page (FYP) pengguna dan menjadi perhatian publik.

Mereka menjalani aksi mengguyur diri sendiri menggunakan air bahkan ada yang mandi lumpur selama berjam-jam dan disiarkan secara live di akun TikTok.

Biasanya, kreator duduk di kolam yang sudah disetting berisikan air dan lumpur.

Selanjutnya, Mereka akan menyiram tubuh mereka dengan air atau mengolesinya dengan lumpur sambil menyampaikan ucapan terima kasih ke orang yang memberi hadiah.

Beberapa akun TikTok terlihat sedang mengadakan live streaming itu.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menanggapi hal tersebut.

Usman menuturkan kategori konten jenis ini masih didalami, apakah konten ini termasuk negatif atau tidak.

“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” tuturnya, Rabu (11/1).

Baca Juga  Menkop UKM Sebut Project S TikTok Dapat Ancam UMKM

Dia menyebut konten yang dilarang yaitu konten yang memiliki unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi atau kekerasan terhadap anak.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion