Connect with us

Info Regional

Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan Dipanggil Dinas Perumahan DKI Pada 4 Juli 2023

Published

on

Hunian DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur [kompas]
Hunian DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur [kompas]

Jakarta, Bindo.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI akan melakukan pemanggilan kepada pemilik hunian Rumah DP Rp 0 yang berada di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Pemilik rumah tersebut dikabarkan telah menyewakannya sebagai indekos.

Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, menuturkan pemanggilan akan dilaksanakan pada awal bulan depan yaitu tanggal 4 Juli 2023. Retno menuturkan pihaknya akan mengadakan klarifikasi.

“Kepada pemiliknya akan dijadwalkan pemanggilan klarifikasi tanggal 4 Juli 2023 hari Selasa pukul 09.00 WIB,” tutur Retno, Kamis (22/6/2023).

Lokasi klarifikasi berada di kantor UPDP. Retno tak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang akan diberikan saat klarifikasi.

Heru Budi meminta agar ditertibkan

Video yang berdurasi 1 menit 6 detik telah beredar di media sosial yang menarasikan biaya sewa hunian senilai Rp 1 juta rupiah serta bebas iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Dalam video tersebut terlihat stiker putih yang bertuliskan ‘Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’. Stiker tersebut tertempel di pintu masuk hunian itu.

Di video tersebut memperlihatkan suasana dan juga fasilitas yang diperoleh diantaranya kamar mandi di dalam, dapur, balkon dan satu kamar tidur.

Hunian yang telah dipromosikan menjadi kos-kosan tersebut disewakan lengkap dengan furnitur.

Ada dipan tempat tidur, kulkas, serta kitchen set. Akan tetapi, kini video yang beredar tersebut sudah dihapus.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar menulusuri dugaan rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur yang disewakan menjadi indekos tersebut.

Heru meminta agar penggunaan rumah DP Rp 0 dapat ditertibkan.

“Ditertibkan,” tutur Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga  Naik Transjakarta dan MRT Kini Boleh Tak Pakai Masker

Heru menuturkan kewenangan penindakan merupakan kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

Dirinya menuturkan program rumah DP Rp 0 diberikan supaya warga dapat mempunyai rumah terjangkau.

“Ya itu kewenangan di Dinas Perumahan, kan tujuan DP 0 itu supaya warga bisa mendapatkan rumah terjangkau,” ujarnya.

Para milenial yang belum memiliki rumah dapat memiliki rumah dengan program DP Rp 0 ini.

“Itu untuk dirinya supaya bisa punya rumah,” ujarnya.

Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan hunian untuk masyarakat yang bermeterai dan mengikat kepada para pemiliknya agar tak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diberlakukan.

Berikut ini merupakan aturan kepemilikan DP Rp 0 yang ditempel pada tiap pintu hunian, dilansir dari detikcom :

1. Rumah tak disewakan dan atau melakukan jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri rumah tersebut atau tak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan usai serah terima kunci.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion