Info Nasional
DPR Setuju Target RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026
Jakarta, Bindo.id – DPR RI setuju target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Persetujuan ini ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Di rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset tak lagi sekadar jadi target.
Dirinya memastikan pembahasan akan diarahkan supaya RUU tersebut bisa disahkan pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Komisi III Susun Draf RUU Perampasan Aset
Kata Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset sudah dilakukan sejak 2025.
Tanggal 16 September 2025, Komisi III DPR memberi penugasan kepada Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan draf tersebut selanjutnya disampaikan kepada Komisi III tanggal 15 Januari 2026.
“15 April, 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan ke kami,” ujar Habiburokhman.
Draf RUU itu sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.
Komisi III sudah melibatkan sejumlah pihak untuk memperoleh masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah dilakukan.
Kata Habiburokhman, ada 50 narasumber sudah dipanggil Komisi III DPR untuk memberi masukan tentang RUU Perampasan Aset.
Aspirasi dari 3 Daerah
Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke 3 daerah. Para anggota Komisi III turut mengunjungi daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan,” ujar Habiburokhman.
Proses penyerapan aspirasi ini jadi bagian dari tahapan pembahasan RUU sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah.
Setelah proses itu, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang.
Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Kata Habiburokhman, sejumlah tahapan yang masih harus dilalui sebelum pengesahan RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna DPR RI.
Tahapan ini meliputi harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus, maupun tim sinkronisasi.
Setelah semua proses tersebut selesai, RUU akan masuk tahap pengambilan keputusan tingkat pertama dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat kedua di Rapat Paripurna DPR RI.
“Lalu harmonisasi, pembahasan DIM ya, pembahasan DIM lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
DPR Setuju Batas Waktu 15 Desember 2026
Setelah penjelasan dari Ketua Komisi III, selanjutnya Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan semua anggota DPR yang hadir terkait batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dasco mengatakan berdasarkan kalender DPR RI pengesahan RUU tersebut paling lambat dilakukan tanggal 15 Desember 2026.
“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco.
Anggota DPR yang hadir selanjutnya menyatakan persetujuan batas waktu tersebut.
“Setuju,” anggota Dewan menjawab.
Selanjutnya, pernyataan tersebut disambut dengan ketukan palu sebanyak 3 kali oleh Dasco sebagai tanda persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan keputusan itu, DPR RI menetapkan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan tanggal 15 Desember 2026, setelah semua tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme DPR diselesaikan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
