Connect with us

Info Nasional

Penjelasan Kemhan Dan Tanggapan MUI Tentang Aturan Hijab Untuk Kadet Mahasiswi Unhan

Published

on

Aturan hijab untuk Kadet Mahasiswi Unhan [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia terbitkan aturan penggunaan hijab untuk kadet mahasiswi S1 dan D3 yang beragama Islam selama menjalani pendidikan.

Dengan aturan ini, para kadet diperbolehkan memakai hijab dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.

Ketentuan tersebut tercantun dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin (24/8/2026).

Surat ini ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.

Surat edaran ini merujuk pada beberapa aturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, serta siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.

Di surat tersebut tercantum nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa.

Para kadet diarahkan untuk melaksanakan kehidupan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing, baik dalam melaksanakan kedinasan maupun kehidupan pribadi.

“Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan,” isi keterangan SE tersebut.

Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan untuk menakai Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI dengan ketentuan berikut ini :

  1. Memakai hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas
  2. Memakai hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
  3. Hijab berwarna hitam saat menggunakan seragam pakaian dinas tersebut hanya sementara sampai design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.
Baca Juga  Tunjangan Kinerja Prajurit TNI Dan Pegawai Kemhan Ada Kenaikan

Aturan Teknis

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan adanya penerbitan surat edaran ini.

Kata Rico, SE Unhan diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan serta penjelasan resmi Kemhan sebelumnya tentang penggunaan hijab untuk kadet perempuan muslim.

“Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” tutur Rico, Rabu (26/8/2026).

Kata Rico, lewat surat edaran ini ditegaskan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan memakai hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan RI.

Hijab yang dipakai ditetapkan berwarna hitam pada seragam pakaian dinas. Penggunaannya harus dilakukan dengan rapi, tak mengganggu keamanan, dan tak menghambat kegiatan pendidikan maupun latihan.

“Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan,” ujarnya

Kata Rico, penerbitan surat edaran tersebut sekaligus sebagai penyempurnaan dan penegasan aturan teknis tentang penggunaan hijab untuk kadet muslim putri.

Adanya aturan tersebut, harapannya tak terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lingkungan Unhan.

“Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan,” ujar Rico.

Dia mengatajan hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi. Akan tetapi, pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek disiplin, keseragaman, maupun keselamatan selama pendidikan dan latihan di Unhan.

“Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan,” ujarnya.

Respons MUI

Penerbitan SE tersebut disambut oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Baca Juga  Ribuan ASN Ikut Pelatihan Komcad Selama 1,5 Bulan

Kata Ni’am, aturan baru ini menunjukkan adanya akomodasi aspirasi masyarakat serta menjadi koreksi kebijakan sebelumnya.

“Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa, di mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa,” ujarnya.

Menurut Ni’am, Unhan sebagai perguruan tinggi prestisius yang punya mandat untuk membentuk kader-kader terbaik bangsa.

Ia mengatakan pengelolaan Unhan harus dilakukan dengan baik dan profesional.

“SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dirinya memberikan apresiasi khusus untuk Asma Ahdia, yang dianggap berani menyampaikan permasalahan tersebut secara terbuka.

Kata Ni’am, keberanian Asma sebagai contoh kepeloporan anak muda yang punya karakter dan teguh memegang prinsip.

“Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang,” tutur Ni’am.

Ni’am meminta Unhan agar memberikan kesempatan kembali kepada Asma untuk melanjutkan pendidikan di kampus tersebut. 

Dia berharap Asma bisa kembali menempuh pendidikan kedokteran di Unhan yang merupakan salah satu perguruan tinggi prestisius di Indonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *