Connect with us

Info Nasional

Konsulat Jenderal RI di Chengdu China Telah Dibuka Presiden Prabowo Subianto

Published

on

Presiden Prabowo Subianto [inews]

Jakarta, Bindo.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, China telah dibuka Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo meneken Pembukaan konsulat jenderal ini lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 2 Maret 2026.

Salinan perpres ini diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Di beleid tersebut, dituliskan pada poin a soal pertimbangan pembentukan KJRI tersebut dalam rangka untuk meningkatkan serta memperkokoh hubungan maupun kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Ralryat Tiongkol khususnya di kota Chengdu.

“Khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu,” isi perpres, dilansir Senin (4/5/2026).

Di Pasal 2 tertulis Perwakilan Konsuler yang ada di bawah serta bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.

“Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu,” isi Pasal 3.

Peraturan tersebut mulai resmi diundangkan sejak diteken oleh Presiden RI tanggal 2 Maret 2026.

Ketentuan tentang susunan organisasi dan tata kerja maupun tugas, fungsi, jenjang jabatan pada KJRI di Chengdu, diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri usai memperoleh persetujuan dari menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Pendanaan yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri,” isi Pasal 5.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Presiden Prabowo Sebut Masih Banyak Korupsi Dan Manipulasi Di Pemerintah