Connect with us

Info Nasional

Bangun Rumah Numpang Tembok Tetangga Bisa Terancam Pidana

Published

on

Ilustrasi membangun rumah [grid]

Jakarta, Bindo.id – Membangun rumah satu tembok bersama dengan tetangga kadang dapat dijumpai di tempat yang lahannya terbatas.

Kadang kala membangun rumah dengan numpang tembok pada bangunan orang lain dapat menimbulkan masalah.

Lalu, apakah hal itu dapat digugat?

Jika mempunyai rumah dengan satu tembok bersama dan terjadi masalah pada kemudian hari, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata.

Hal tersebut bisa dilakukan supaya bisa memperoleh ganti rugi.

Misalkan, ada 2 rumah yang mempunyai 1 tembok yang bersama.

Lalu salah satu pemiliki memperbaiki talang air.

Jika perbaikan talang air menyebabkan rumah yang satunya menjadi rusak, maka masalah itu secara hukum masuk pada larangan membuat talang air rumah yang airnya jatuh ke rumah tetangga.

Hal tersebut telah diatur di pasal 652 KUH Perdata.

“Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangan nya atau di jalan umum,” isi pasal 652.

Dalam pasal tersebut disebutkan apabila yang terakhir ini tak dilarang oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah, maka tidak diperbolehkan menjatuhkan air hujan tersebut di pekarangan tetangganya.

Di lain sisi, apabila ada tetangga yang memaksa ingin membuat rumah satu tembok bersama atau numpang tembok di rumah kita, maka dirinya bisa dipidanakan.

Orang tersebut akan terancam hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

Hal ini tertuang pada pasal 385 KUHP.

Tetangga yang membuat rumah dengan numpang tembok, maka dapat dianggap juga sebagai penyerobotan tanah.

Penyerobotan tanah bisa dianggap perbuatan merebut atau menguasai tanah yang dimiliki orang lain.

Secara umum, pasal 385 KUHP menyebutkan bahwa tindakan sengaja melakukan penjualan, menyewakan, menggadaikan, menukar, maupun menjadikan sebagai tanggungan utang dan memanfaatkan properti yang dimiliki oleh orang lain demi keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah, maka hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Hal tersebut tentunya juga dapat dipidanakan.

Dilansir dari detikcom, tambahan pasal yang bisa diajukan yakni Perppu nomor 51 tahun 1960 Pasal 2.

Perppu ini berisi tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berlaku atau kuasanya.

Tetangga yang melakukan hal itu bisa terancam pidana penjara maksimal selama 3 bulan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *