Info Nasional
Karantina Pertanian Tanjung Priok, Gagalkan Pemasukan 28,5 Ton Daging Kerbau Tanpa Dokumen Resmi

Bindo.id (JAKARTA) – Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok berhasil gagalkan pemasukan daging kerbau asal India tanpa dokumen resmi.
Daging hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Daging dengan nama dagang Alana sebanyak 1426 karton atau 28,5 ton ini diangkut dalam 2 kontainer berpendingin dengan Kapal Motor di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok pada Selasa (07/02).
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul, menyampaikan daging yang masuk tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan produk hewan dari negara asal, sehingga tim kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok mengambil tindakan tegas dengan menahannya.
“Tindakan tim Kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok kali ini sebagai bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya serta tidak memiliki izin pemasukan dari Kementerian Pertanian,” ujar Hasrul ketika dimintai konfirmasi oleh awak media.
Lebih lanjut, Hasrul menyampaikan bahwa pemasukan daging ini melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.
“Selanjutnya, penangkapan komoditas dengan nilai yang diperkirakan mencapai 2 miliar ini, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Tanjung Priok,” jelasnya lagi
Menutup wawancara, Hasrul menekankan sebagai garda terdepan Kementerian Pertanian, Karantina Pertanian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya produk-produk pertanian dan peternakan dari luar negeri untuk menjaga keamanan pangan, melindungi pertanian nasional serta kelestarian sumber daya hayati nusantara.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai penahanan daging Alana.
“Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah PMK dengan pengetatan lalu lintas hewan kuku genap dan produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,”ujar Bambang
Selanjutnya, kata Bambang, karantina pertanian akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pemilik daging. Jika terbukti mengandung PMK tentu akan dimusnahkan dan jika tidak akan dilakukan tindakan reekspor.(bas)
-
Esports2 hari yang lalu
SHARPER ESPORTS dari THAILAND menjadi JUARA The NVIDIA Reflex Invitational 2023
-
Info Regional2 hari yang lalu
Mudik Gratis Dari PLN Sebanyak 10 Ribu Kuota Pada Lebaran 2023
-
Info Nasional3 hari yang lalu
Perdana, Subholding Pelindo Garap Ekspor 29 Ton Hasil Laut ke Tiongkok
-
Sports3 hari yang lalu
Indonesia Vs Burundi : Hasil Skor Imbang 2-2 di Laga kedua FIFA Matchday
-
Teknologi3 hari yang lalu
FIFGROUP Resmikan Pemasangan Solar Panel di Cabang Medan
-
Sports3 hari yang lalu
Tanggapi Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Presiden Jokowi Minta Olahraga Tak Dikaitkan Dengan Politik
-
Transportasi2 hari yang lalu
Segera Daftar! Polri Siapkan 500 Bus Mudik Gratis ke Jawa, Dibuka Hingga 12 April
-
Transportasi2 hari yang lalu
Pengoperasian Perdana, DAMRI Beri Layanan Gratis Rute Lintas Batas Negara