Connect with us

Info Nasional

Jelang Hari Pers Nasional, Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

Published

on

masker 329-75f47e91

Bindo.id (JAKARTA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability (MS).

Ini adalah produk hukum yang akan mengatur pola kerjasama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Anggota Dewan Pers yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Presiden dalam kesempatan ini didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sedangkan Ninik didampingi anggota Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Sapto Anggoro,
Tri Agung Kristanto, Arif Zulkifli, Totok Suryanto, dan Yadi Hendriana.

Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 tentang Pers.

“Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ninik, dalam keterangan pers.

Pada kesempatan ini, Presiden memastikan diri akan hadir di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2023.

“Saya akan hadir di HPN Medan,” kata Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus pasca wafatnya Prof Azyumardi Azra, serta laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media sustainability.

Mengenai kebebasan pers, menurut Presiden itu sudah selesai. “Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggung jawab. Di situ yang penting,” tegas Jokowi.

Presiden juga menaruh perhatian besar pada platform global dalam konteks menjaga keberimbangan dan keadilan yang mesti diantisipasi.

“Perkembangan teknologi artifisial inteligent (AI) harus terus diperhatikan oleh pers,” kata Jokowi mengingatkan.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pemerintah Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Lalu Telah Ditutup