Connect with us

Hukum & Kriminal

16 Operator Judi Online Dijadikan Tersangka

Published

on

Ilustrasi Situs Judi Online [iradiofm]
Sumber gambar : Ilustrasi Situs Judi Online [iradiofm]

Bindo.id, Jakarta – Polisi telah tetapkan 16 dari 24 operator judi online menjadi tersangka.

Lokasi penangkapan yaitu di apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan terhadap 24 operator judi online, sebanyak 16 operator judi online ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Rabu (18/1).

Ardhie tidak menjelaskan identitas tersangka. Akan tetapi, dia mengatakan jika tersangka ini memiliki peran untuk melakukan promosi judi online ke masyarakat

“Menjadi telemarketing atau memasarkan mencari anggota untuk di ajak dan bermain judi di situs judi online yang di kelola oleh mereka,” katanya.

Sedangkan 8 orang lainnya masih memiliki status sebagai saksi.

Ardhie mengatakan 5 dari mereka baru mulai bekerja dan 3 lainnya hanya sedang mengunjungi tempat kerja temannya.

Ardhie mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan dari korban tentang dampak dari praktik judi online tersebut.

Akan tetapi, proses hukum masih tetap diteruskan.

“Belum ada laporan di Polsek Cengkareng terkait kerugian dari para korban judi online akibat maraknya kasus permainan judi online tersebut,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan markas judi online yang lokasinya berada di sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1).

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan adanya praktik judi online disejumlah unit apartemen ke Polsek Cengkareng.

“Dari situ, kami beserta tim reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan di 7 unit apartemen City Park, ada sebanyak 24 orang,” tutur Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Senin (16/1).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  DPR Fraksi PKB Dukung Kapolda Metro Untuk Basmi Premanisme