News
10,8 Kg Ketamin di Bandara Soetta Diselundupkan Jadi Suplemen Berhasil Digagalkan
Tangerang, Bindo.id – Perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK ditangkap polisi sebab menyelundupkan 10,8 kilogram narkoba jenis ketamin bernilai hingga Rp10,9 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan tersangka ditangkap ketika tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta usai menempuh rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta.
“Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang,” tutur Wisnu pada keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Terungkapnya dugaan penyelundupan ini pada Senin (30/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.24 WIB.
Petugas gabungan mencurigai koper berwarna perak yang dimiliki WNK. Setelah diadakan pemeriksaan, petugas menemukan ada 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics.
Akan tetapi isi bungkus tersebut bukan suplemen, namun serbuk putih yang sudah diuji merupakan ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.
Satu Orang DPO
Dari pemeriksaan, WNK mengaku hanya berperan menjadi kurir.
Dia diperintahkan seseorang berinisial S, yang juga diduga warga negara Hong Kong. WNK diperintahkan untuk membawa barang itu ke Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyebutkan pihaknya sudah menetapkan S ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Michael.
Kata Wisnu, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba.
“Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin,” ujar Wisnu.
Atas perbuatan yang dilakukanya tersebut, WNK dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
